Hidayatullah.com– Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia Rita Soebagio mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan KUHP yang baru. Namun dengan terlebih dahulu mengatur perluasan pidana terhadap pelaku cabul sesama jenis atau LGBT.
Hal itu, kata Rita, sekaligus menagih pernyataan para anggota DPR khususnya yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RKUHP, yang mengatakan semua fraksi di DPR mendukung masyarakat soal pengaturan perluasan pidana terhadap cabul sesama jenis.
“Tapi sampai sekarang belum ada rumusan tertulisnya. Dukung seperti apa, ini harus kongkret,” ujarnya kepada hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (13/02/2018).
Baca: DPR Didesak Segera Atur Pasal Cabul Sejenis dan Sahkan RKHUP
Sebelumnya, Guru Besar Ketahanan Keluarga IPB, Prof Euis Sunarti, mendesak DPR mengatur perluasan pidana terhadap pelaku cabul sesama jenis, yakni tidak hanya kepada anak (di bawah 18 tahun) sebagimana yang diatur selama ini.
“Kalau sudah (diatur) maka kita dorong RKUHP ini disahkan,” katanya di kesempatan yang sama.
Beberapa waktu lalu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menepis tudingan bahwa DPR RI mendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Baca: Terima Masukan MUI, Bamsoet Siap Mundur Jika DPR Dukung LGBT
“Jadi, tidak benar sama sekali kalau ada tuduhan DPR mendukung LGBT. Saya akan mundur sebagai Ketua DPR jika hal itu terjadi. Karena bertentangan dengan ajaran agama dan moral bangsa,” ujar Bamsoet dalam pertemuan dengan Pengurus MUI di Aula Buya Hamka, Gedung Pusat MUI, Selasa (06/02/2018).*