Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli Pidana: PK Ahok Tidak Memenuhi Alasan Yuridis

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Februari 2018 21:02 9:02 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Februari 2018 06:45
Bagikan
Anggota Komisi Hukum & Perundang-undangan MUI Pusat, Dr Abdul Chair Ramadhan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan mengatakan, pengajuan Peninjauan Kembali atau PK terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak memenuhi alasan yuridis.

Ia menjelaskan, dalil novum (keadaan baru) sebagai dasar permohonan PK yang diajukan oleh Ahok terkesan hanya berupa “tafsiran” belaka.

“Konsekuensi novum yang hanya berupa tafsiran belaka tentulah tidak dapat diterima,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta , Senin (26/02/2018).

Baca: Sidang Perdana, PK Ahok Diharapkan Ditolak Majelis Hakim

Hal itu, paparnya, karena Ahok mendalilkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Buni Yani sebagai novum, dan itu jelas tidak dapat diterima.

Sebab, jelasnya, antara putusan Buni Yani dengan putusan Ahok adalah dua perkara yang berbeda, tidak memiliki hubungan yuridis dalam kaitannya dengan permohonan PK yang diajukan oleh Ahok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: JPU: Kasus Ahok dan Buni Yani Berbeda, Jangan Disamakan

Abdul Chair menyampaikan, Buni Yani divonis dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU ITE, sedangkan Ahok divonis dengan Pasal 156a huruf a KUHP, yakni melakukan penodaan terhadap ajaran agama Islam tepatnya Surah Al-Maidah ayat 51 terkait ucapannya di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Baca: Gus Solah Nilai Umat Perlu Kawal PK Ahok

Kemudian, sambungnya, PK dapat diajukan “apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan.” Dimana ketentuan ini menunjuk pada putusan yang diterapkan kepada Terpidana yang mengajukan PK. Bukan dimaksudkan adanya dua putusan yang berlainan antara orang yang satu yang dalam hal ini sebagai pemohon PK dengan putusan orang lain.

“Mendalilkan putusan Buni Yani yang dijadikan dalil sebagai putusan yang terdapat saling pertentangan dengan putusan Ahok adalah tidak dibenarkan,” tandasnya.*

Baca: Dinilai Vonis 2 Tahun Penjara Ahok Tak Memuaskan, PK Jangan Diterima

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Chair Ramadhanahli hukum pidanaahokAhok menghina agamaAhok menghina al-Quranaksi bela IslamAl-Maidah:51Aliansi Pergerakan Islam Jawa BaratAPI JabarAsep SyarifudinBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokKetua API JabarPengadilan Negeri Jakarta PusatPengadilan Negeri Jakarta Utarapenistaan agamaPK AhokPN JakpusPN Jakutsidang PK AhokSurat al Maidah ayat 51vonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gus Solah Nilai Umat Perlu Kawal PK Ahok
Tulisan selanjutnya Orangtua Penting Mengenali Kapan Anak Mencapai Tamyiz

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Berita
31 Agustus 2026 21:23
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?