Hidayatullah.com– Kuasa hukum Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, Djudju Purwanto, menghormati apapun keputusan hakim kepada kliennya.
Namun, menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan dari pihaknya baik itu pledoi atau keterangan saksi-saksi ahli dari kuasa hukum Jonru.
“Hakim menguraikan pertimbangannya menggunakan barang bukti sebagai alat bukti yang sepenuhnya hakim setujui sendiri merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU ITE,” ujarnya kepada wartawan usai pembacaan vonis untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (02/03/2018).
“Kami tetap berpandangan bahwa apa yang di-posting oleh Jonru adalah sesuatu yaitu pesan-pesan moral dan nilai-nilai kebaikan apalagi yang sesuai dengan nash al-Qur’an dan al-Hadits,” tegasnya.
Lebih lanjut, Juju mengatakan, unggahan kliennya di medsos yang dipermasalahkan merupakan suatu kebenaran, dan bukan hal yang patut dipidana. Hal tersebut yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal secara materil. Malah katanya hakim lebih banyak mempertimbangkan hal yang normatif. Dan, jelasnya, alat bukti yang ditampilkan tidak sah karena tidak bisa diakses di muka persidangan.
Jonru divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.* Zulkarnain