Hidayatullah.com– Advokat SNH Law Office, Nasrullah Nasution, menilai permasalahan Palestina penting untuk ditinjau dari aspek hukum. Selama ini, persoalan Palestina dinilai masih terfokus pada aspek politik dan bantuan kemanusiaan.
“Tetapi sejauh ini mungkin kita harus bisa memandang bagaimana efektivitas terkait dengan advokasi hukumnya,” ujar Nasrullah kepada hidayatullah.com usai pertemuan Silaturahim Nasional Ulama dan Aktivis Pejuang Baitul Maqdis di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (03/03/2018).
Penjajahan dan kekerasan yang terjadi di Palestina, jelas Nasrullah, perlu didorong agar bagaimana hukum internasional bisa berlaku efektif dan berjalan sebagaimana mestinya.
“Sehingga permasalahan-permasalahan Palestina bisa diselesaikan secara hukum,” ungkapnya.
Karenanya, Nasrullah mengimbau, agar para advokat turut menjadi garda terdepan dalam
menyelesaikan masalah Palestina. Misalnya, mengkaji apakah bisa melakukan advokasi atau pelaporan di International Criminal Court (ICC).
“Nah, kita akan melakukan kajian juga di Indonesia apakah memungkinkan hukum nasional kita untuk menjadikan Israel sebagai objek yang akan kita laporkan,” terangnya.
Baca: Deklarasi Persatuan Ulama dan Aktivis Pejuang Baitul Maqdis
Kalaupun tidak bisa, sambungnya, dapat juga dipelajari bagaimana regulasi proteksi terhadap para pekerja sosial yang berada atau melakukan penyaluran bantuan di Palestina.
“Sehingga mereka mendapatkan semacam rasa aman nyaman dalam menyalurkan donasinya,” tandas Nasrullah.*