Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk bersaing di mancanegara. Hal itu dinilai bukan hal yang mustahil.
“LPPOM MUI terus mendorong pelaku usaha UMKM, sebagai salah satu penyuplai ekonomi Indonesia, untuk maju. Salah satunya dengan melakukan sertifikasi halal. Karena bukan tidak mungkin, ke depannya produk-produk UMKM Indonesia bersaing di mancanegara,” ujar Kepala Bidang Sosialisasi dan Edukasi LPPOM MUI Lia Amalia.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi halal kepada lebih dari 30 orang anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Bogor di Gedung Global Halal Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/07/2019) yang digelar bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Bogor. Hadir juga perwakilan salah satu bank syariah sebagai mitra pendukung kegiatan sosialisasi halal UMKM itu.
Lia menambahkan, pentingnya sertifikasi halal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang cepat atau lambat akan segera diterapkan di Indonesia.
Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya LPPOM MUI untuk mempertahankan pelaku UMKM agar tidak tergerus oleh aturan tersebut.
Seperti diketahui, UMKM khususnya sektor makanan dan minuman, menjadi salah satu dari tujuh sektor produk UMKM yang sangat populer dan memiliki pangsa pasar yang besar.
Melalui sertifikat halal, maka produk UMKM akan mendapatkan nilai tambah sebagai produk yang berkualitas dan terjamin kehalalannya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Konsumsi Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Bogor, Raden Hilman, mengatakan, kegiatan ini sangat positif bagi pihaknya selaku pembina UMKM yang tergabung dalam KWT Kota Bogor.
Saat ini, katanya, pihaknya sedang memetakan pelaku UMKM yang tergabung dalam anggota KWT, untuk selanjutnya mendapatkan pembinaan yang lebih intens. Salah satu pembinaan yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi sertifikasi halal.
“Kami sangat terbantu dengan LPPOM MUI dalam mensosialisasikan program sertifikasi halal kepada UMKM yang memang membutuhkan sertifikat halal untuk memajukan usaha mereka. Sosialisasi ini menjadi langkah awal para pelaku UMKM, terutama yang tergabung dalam anggota KWT, untuk mendapatkan sertifikasi halal,” tambahnya kutip website resmi LPPOM MUI.*