Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Ingatkan Fatwa terkait Media Sosial

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Maret 2018 17:55 5:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Maret 2018 17:55
Bagikan
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, mengingatkan kembali dan menegaskan akan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Bermuamalah Melalui Media Sosial.

MUI mengeluarkan fatwa tersebut yang menyatakan bahwa pedoman penyebaran konten ataupun informasi harus memiliki kriteria berupa konten atau informasi yang benar, bermanfaat, bersifat umum, tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), tepat konteks, dan memiliki hak.

Baca: Fatwa MUI: Muamalah di Media Sosial pun Wajib Didasari Keimanan

“Disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakn aib/keburukan orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan antar suku agama ras dan antar golongan,” ujarnya.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (05/03/2018).

Lanjutnya, MUI juga mengharamkan untuk memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten ataupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat serta kegiatan buzzer di media sosial yang menyediakan informasi yang berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, gosip, dan lain-lain sebagainya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Menkominfo: Fatwa MUI Tentang Media Sosial untuk Mengedukasi Masyarakat

“Sebagai profesi, MUI melarang dan mengharamkan buzzer, baik untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan lainnya. Demikian pula bagi orang yang menyuruh atau mendukung, membantu, memfasilitasi, penyandangan dana, dan memanfaatkan jasa tersebut,” pungkasnya.

Lebih lanjut, dalam konpers tersebut MUI meminta kepada kepolisian khususnya Direktora Tindak Pidana Cyber mendukung penuh agar mengusut tuntas para pelaku penyebar hoax secara adil.* Zulkarnain

Baca: MUI Minta Polri Adil Tangani Kejahatan Siber

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adilcyber crimeFatwafatwa MUI tentang medsoshoaxITEkasus ITEkeadilankejahatan siberkepolisianMajelis Ulama IndonesiaMCAmedia sosialmedsosmuamalah di medsosMUIMuslim Cyber Armypenegakan hukumpenyebar hoaxPolriUU ITEWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Minta Polri Adil Tangani Kejahatan Siber
Tulisan selanjutnya Realisasikan Perjalanan Liburan Impianmu, Jangan Sampai Punya Hutang!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?