Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sultan HB X: Pertimbangkan Lagi Larangan Bercadar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Maret 2018 22:00 10:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Maret 2018 10:25
Bagikan
Kritik Keras Burqa
[Ilustrasi] Muslimah bercadar.
Bagikan

Hidayatullah.com– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono Sepuluh, mengimbau Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta,  mempertimbangkan lagi apabila memang ada larangan bagi mahasiswi untuk bercadar.

Dia menyebut, tidak ada aturan yang melarang penggunaan cadar di kampus di kampus tersebut.

Ia berharap agar dibuat tim untuk bisa membuka dialog dengan para mahasiswi yang bercadar, bukan dengan melakukan pelarangan.

“Sekarang itu bagaimana ada tim yang bisa membangun dialog bagi mereka yang bercadar, bukan tidak boleh, belum ada itu,” ujarnya di Yogyakarta lansir kantor berita Antara, Jumat (09/03/2018).

Baca: UIN Suka Yogyakarta Cabut Larangan Cadar, Ini Alasannya

Sementara itu, Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (Apperti) menolak keras pelarangan bercadar bagi mahasiswi di kampus karena melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Larangan bercadar di kampus nyata melanggar konstitusi negara dan Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Sekjen APPERTI Taufan Maulamin melalui siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Taufan menilai melarangan bercadar juga telah mencoreng reputasi pendidikan di Indonesia, terutama di tengah kerusakan moral, gaya hidup tidak beradab dan pergaulan bebas yang marak terjadi.

Menurut Taufan, menyamakan cadar dengan radikalisme merupakan tindakan yang anti-Pancasila karena melanggar sila pertama. Banyak mahasiswi bercadar yang justru mendapatkan prestasi luar biasa di kampus, contohnya di Universitas Negeri Solo Sebelas Maret (UNS).

“Di UNS, pada wisuda 24 Februari 2018, mahasiswi bercadar meraih predikat cumlaude. Itu membuktikan tidak ada hubungan antara cara berpakaian dengan prestasi akademik,” tuturnya.

Taufan menilai hal itu menunjukkan Rektor UNS Prof Ravik Karsidi terbukti mampu mengelola semangat beragama mahasiswi bercadar untuk meraih prestasi, sehingga perlu mendapat penghargaan sebagai pendidik tulen.

“Larangan bercadar menunjukkan kemunduran berpikir serta menikam ajaran agama. APPERTI akan melakukan advokasi kepada siapa pun yang tidak mendapatkan hak asasinya, khususnya hak beragama,” ujarnya.

Baca: Menag: Pemakai Cadar Harus Dihormati

Larangan Bercadar Dinilai Arogan

Larangan memakai cadar dan jilbab yang diterapkan oleh sebuah institusi pendidikan di Indonesia dianggap sebagai tindakan yang arogan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Menanggapi keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengenai larangan bercadar bagi mahasiswi, tentunya itu kebijakan yang sangat arogan karena telah merampas hak perempuan dalam berbusana,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Dakwah dan Syiar Islam The AHY Institute di Jakarta, Jumat.

Ia justru menyesalkan busana yang ketat dan minim sepanjang dianggap memenuhi norma kesopanan cenderung lebih diperbolehkan agar dianggap tidak memiliki ancaman radikalisme.

Padahal batasan norma kesopanan juga dianggap Arif tidak baku dan tidak jelas.

Baca: Lagi, UIN Sunan Ampel Surabaya Tak Bolehkan Mahasiswi Bercadar

Menurut dia, jika pelarangan menggunakan cadar terkait dengan alasan kekhawatiran pada gerakan anti-NKRI hal itu cenderung merupakan persoalan yang berbeda.

“Kalau mahasiswi yang bercadar dianggap terkesan ekslusif, terindikasi anti-NKRI atau anti-Pancasila, tentu ini bagian berbeda, tugas kampus seyogianya melakukan pembinaan dan pemahaman tentang nasionalisme. Bukan dengan cara merampas hak perempuan dalam berbusana,” ujar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia menegaskan, tidak ada aturan baku di Indonesia yang berhak untuk mengatur cara berpakaian warganya.

“Bahkan dari sisi kajian antropologi cadar itu sudah ada sejak dulu, bahkan umat Yahudi ortodok masih memakai sampai saat ini,” menurutnya.

Arif berpendapat memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekadar budaya Timur-Tengah atau Arab.

Sebagian meyakini bahwa ajaran Islam mewajibkan perempuan untuk menutup aurat, sehingga perempuan Islam memilih hijab termasuk di dalamnya cadar untuk mengikuti ajaran agamanya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliansi Penyelenggara Perguruan TinggiAppertiAurat WanitacadarDaerah Istimewa YogyakartadiskriminasiDIYGubernur DIYHAMhijabhukum cadarikhtilafiyahlarangan bercadarmahasiswi bercadarmenutup auratniqabpelarangan cadarpelarangan cadar dicabutperbedaan pendapatpolemik pelarangan cadarRektor UIN Suka YogyakartaSri Sultan Hamengku Buwono XUIN larang cadarUIN Suka YogyakartaUIN Sunan KalijagaUIN YogyakartaulamaUniversitas Islam Negeri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota DPR: Masa Pekerja Kasar saja Harus Impor
Tulisan selanjutnya Boneka Barbie Frida Kahlo Jadi Sengketa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?