Hidayatullah.com — Tren kasus Covid-19 di Indonesia alami penurunan. Pemerintah telah melakukan beberapa penyesuaian aturan, termasuk pelonggaran aktivitas masyarakat, diantaranya transportasi umum kembali sediakala.
Aturan duduk di KRL pun tak lagi dibatasi yang menungkinkan kapasitas 100 persen. Hal demikian termaktub dalam Surat Edaran Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian. Aktivitas olahraga sudah diizinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.
Menyikapi pelonggaran tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan umat Islam harus mampu mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyu dan semarak. Aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran bisa kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin protokol serja menjaga kesehataan.
“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” ujar Kiai NIam kepada wartawan, Rabu (09/03/2022) seperti melansir laman resmi MUI.
Sementara itu, akativitas ibadah shalat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak. “Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” jelas kiai Niam.*