Hidayatullah.com– Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharram, mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan terkait pembangunan infrastruktur.
“Pemerintah harus mengevaluasi dengan serius tiga isu yang menghantui pembangunan infrastruktur yaitu utang, keselamatan, dan tenaga kerja lokal,” ujarnya kepada para wartawan di kompleks DPR Senayan Jakarta, Kamis (08/03/2018) dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com.
Pembangunan infrastruktur telah digadang-gadangkan sejak awal bekerjanya “Kabinet Kerja”. Dengan infrastruktur, pemerintah yakin mencapai pertumbuhan ekonomi meroket (rata-rata 7 persen per tahun).
Ini juga mencapai syarat agar konektivitas nasional semakin kuat. Ecky menjelaskan bahwa memang infrastruktur dibutuhkan, karena ekonomi bangsa tidak berjalan efisien. Infrastruktur buruk menyebabkan high cost economy, sehingga daya saing bangsa jauh di bawah negara sekawasan.
Baca: ASPEK Desak Jokowi Mengkaji Ulang Membludaknya Tenaga Kerja China
“Namun dalam perkembangannya, pembangunan tak berjalan mulus. Pertama terkait dengan kecukupan dana. Sejak 2015 pemerintah telah memotong belanja subsidi dan menaikkan belanja modal.
Namun, itu tidak cukup memenuhi memenuhi target pembangunan infrastruktur. Kalkulasi pemerintah diperlukan sekitar Rp 5.000 triliun untuk pembangunan infrastruktur sepanjang 2015-2019.
Pada 2018, secara total anggaran infrastruktur sebesar Rp 410 triliun. Tentu, ini masih jauh dari kebutuhan dan pada gilirannya mencetak utang dan keuangan negara makin rentan terpapar risiko fiskal,” jelas Ecky.
Kedua, tambahnya, pembangunan infrastruktur juga terusik oleh maraknya kecelakaan kerja. Sepanjang 2017 misalnya, telah terjadi 7 kali kecelakaan pada Proyek Strategis Nasional (PSN), sedangkan pada 2018 sudah terjadi 5 kali kecelakaan.
“Kok seperti dikebut ya? sehingga muncul pertanyaan terhadap kualitasnya. Padahal infrastruktur harus dapat digunakan untuk jangka panjang,” paparnya.
Baca: Dede Yusuf: Kenapa Banyak Tenaga Kerja Asing dari China?
Pada poin ketiga, Ecky turut menyoroti masalah rendahnya keterlibatan tenaga kerja Indonesia pada proyek infrastruktur.
“Ini cukup dramatis, karena pemerintah sudah menggenjot proyek-proyek infrastruktur, namun penyerapan tenaga kerja masih terbatas,” ungkapnya.
Kalau melihat di BPS, katanya, penyerapan tenaga kerja hanya 8,14 jutaan per Agustus 2017, dan justru turun dari Agustus 2015 sebesar 8,21 juta.
“Jadi, apa gunanya jika proyek-proyek infrastruktur tidak membuka lapangan kerja bagi rakyat. Masa pekerja kasar saja harus impor,” tutup Ecky.
Baca: DPR Menentang Penghapusan Regulasi Syarat TKA di Sektor Migas
Sebelumnya, DPR meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan regulasi soal Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas.
Kebijakan tersebut, kata Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar, sesungguhnya seakan menegasikan usaha Pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM).
Rofi mengaku kecewa dengan dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) No 31/2013, bahkan ia meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Baca: Pimpinan Komisi IX DPR: Pekerja Lokal Harus Lebih Diutamakan
“Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk memperkerjakan TKA dibidang Migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri,” ujar Rofi’ Munawar dalam siaran pers yang disampaikan kepada media pada hari Selasa (06/03/2018) di Jakarta.
Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalihnya, penghapusan dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.*