Hidayatullah.com– Pemerintah sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M rata-rata per jamaah sebesar Rp 35.235.602.
Langkah selanjutnya, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) agar calon jamaah haji dapat melunasi setoran awal.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, tahapannya setelah BPIH disetujui raker di DPR RI, tentu presiden akan mengeluarkan keppres biaya haji tahun ini.
“Biasanya tidak sampai seminggu Keppres itu diterbitkan maka sudah bisa dibuka pelunasan bagi calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini untuk melunasi setoran awalnya,” ujar Menag kepada wartawan usai sidang penetapan kemarin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menag menambahkan, kisaran waktu untuk calon jamaah haji dapat melakukan pelunasan sangat tergantung seberapa cepat Keppres diterbitkan Jokowi.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama seperti pengalaman tahun-tahun yang lalu, cepat, cuma beberapa hari saja setelah rapat kerja DPR menyepakati besaran BPIH,” pungkasnya.* Zulkarnain
Baca: Tolak ‘Internasionalisasi’ Haji, Ketua MUI: Pelayanan Saudi Semakin Baik