Hidayatullah.com– Menurut pihak kepolisian, terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditahan di sel berukuran 2×3 meter persegi di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono, Ahok berada sendirian di dalam ruang tahanan itu.
Di sel itu, menurutnya tersedia toilet dan alas untuk tidur.
“WC ada, alat untuk tidur ada, sendirian, ruangannya 2×3 (meter),” ujar Waris kepada awak media di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kamis (11/05/2017), dikutip Antara.
Baca: Ahli Hukum Pidana: Upaya Penangguhan Penahanan Ahok Sia-sia
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman penjara 2 tahun. Majelis Hakim juga memerintahkan penahanan atas Ahok.
Usai sidang pada Selasa (09/05/2017) itu, Ahok digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Selama di Rutan Cipinang itu, Ahok dikabarkan sempat dikunjungi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga kader PDIP. Foto-foto kunjungan itu beredar luas di media sosial.
Tak sampai 24 jam setelah penahanan itu, pada tengah malam “tiba-tiba” Ahok dipindahkan ke Mako Brimob, Rabu (10/05/2017) dinihari.
Pemindahan ini disebut-sebut karena alasan keamanan setelah Rutan Cipinang didemo massa pro Ahok -yang sempat ricuh.
Baca: Tak Terima Vonis Hakim, Pendukung Ahok di Sorong, Bali dan Medan Nyalakan Lilin Dukungan
Massa pro Ahok kemudian melakukan demonstrasi juga di kawasan Mako Brimob Kelapa Dua. Mereka menuntut Ahok dibebaskan.
Sebelum divonis hukuman 2 tahun penjara, di tengah-tengah proses hukum persidangannya, Ahok mengalami kekalahan cukup telak pada Pilkada DKI Jakarta sebagai petahana Gubernur Jakarta, bersama pasangannya Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.*