Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kata Polisi Brimob, Ahok Ditahan di Sel 2×3 Meter Sendirian

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Mei 2017 13:35 1:35 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Mei 2017 13:32
Bagikan
Foto Ahok (tiga dari kanan) dijenguk Menteri Hukum dan HAM Yasonna (Tiga dari kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, yang beredar luas di media sosial.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut pihak kepolisian, terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditahan di sel berukuran 2×3 meter persegi di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono, Ahok berada sendirian di dalam ruang tahanan itu.

Di sel itu, menurutnya tersedia toilet dan alas untuk tidur.

“WC ada, alat untuk tidur ada, sendirian, ruangannya 2×3 (meter),” ujar Waris kepada awak media di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kamis (11/05/2017), dikutip Antara.

Baca: Ahli Hukum Pidana: Upaya Penangguhan Penahanan Ahok Sia-sia

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman penjara 2 tahun. Majelis Hakim juga memerintahkan penahanan atas Ahok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Usai sidang pada Selasa (09/05/2017) itu, Ahok digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Selama di Rutan Cipinang itu, Ahok dikabarkan sempat dikunjungi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga kader PDIP. Foto-foto kunjungan itu beredar luas di media sosial.

Tak sampai 24 jam setelah penahanan itu, pada tengah malam “tiba-tiba” Ahok dipindahkan ke Mako Brimob, Rabu (10/05/2017) dinihari.

Pemindahan ini disebut-sebut karena alasan keamanan setelah Rutan Cipinang didemo massa pro Ahok -yang sempat ricuh.

Baca: Tak Terima Vonis Hakim, Pendukung Ahok di Sorong, Bali dan Medan Nyalakan Lilin Dukungan

Massa pro Ahok kemudian melakukan demonstrasi juga di kawasan Mako Brimob Kelapa Dua. Mereka menuntut Ahok dibebaskan.

Sebelum divonis hukuman 2 tahun penjara, di tengah-tengah proses hukum persidangannya, Ahok mengalami kekalahan cukup telak pada Pilkada DKI Jakarta sebagai petahana Gubernur Jakarta, bersama pasangannya Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok bandingAhok ditahanAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAhok-Djarot kalahAhokerBasuki Tjahaja Purnamahakimkasus AhokMako Brimob Depokpendukung Ahokpenistaan agamapidanaPilkada DKI Jakarta 2017polisiproses hukumselsidang Ahokterdakwa Ahokvonis AhokWaris Agono
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Buka Rakernas Syabab Hidayatullah di Makassar
Tulisan selanjutnya Umat Islam Diimbau Sambut Ramadhan dengan Kegembiraan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?