Hidayatullah.com– Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengapresiasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yang membolehkan PNS pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan, tanpa memotong jatah cuti tahunan dan penghasilan rutin.
Menurut Kak Seto, sapaannya, lelaki atau suami zaman now tidak lagi mau disebut semata-mata sebagai orang yang sukses membangun karir profesional. Tapi juga bahkan lebih bangga diidentifikasi sebagai lelaki yang menjadi idola bagi anak-anaknya.
“Regulasi ini membuka gerbang ideal bagi kesetaraan gender. Kalau selama ini kita kerap bicara tentang kesetaraan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja di kantor, maka sekarang tiba masanya diberlakukan kesetaraan kesempatan bagi lelaki untuk juga piawai mengasuh di rumah,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta melalui keterangan tertulis, Selasa (13/03/2018).
Kak Seto menyampaikan, sekian banyak studi menunjukkan bahwa fasilitas cuti bagi para suami untuk mendampingi persalinan istri justru meningkatkan produktivitas mereka.
Baca: Demi Kesetaraan Gender, Swedia Tambah Cuti Melahirkan untuk Ayah
“Bahagia di rumah, merasa keren berstatus ayah ternyata menciptakan suasana batin yang baik selama di tempat kerja. Suasana itu yang membuat pekerja pria lebih ulet dan alot bekerja. Kelahiran anak juga membuat para karyawan lelaki menjadi lebih mantap dengan arah hidup mereka,” jelasnya.
Meskipun, sambungnya, kebanyakan studi tentang itu dilakukan di kalangan karyawan swasta.
Kak Seto berharap, peraturan BKN tersebut juga memantik keinsafan untuk kemudian mengecek ulang relevansi serbaneka ketentuan lainnya terkait pengasuhan anak.*