Hidayatullah.com– Ketua Umum Komisariat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bukittinggi, Dwi Mesti Fauziah, menilai adanya larangan cadar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi menjadi bukti belum ditegakkannya keadilan bagi seluruh umat Islam.
“Pelarangan memakai cadar bagi mahasiswa maupun civitas ademika jelas bertentangan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) dan perundang-undangan perguruan tinggi. Kasus menonaktifkan Ibu Hayati sebagai dosen bahasa Inggris IAIN Bukittinggi jelas bertentangan dengan UU,” tegasnya kepada hidayatullah.com, Selasa (20/03/2018).
Baca: Umat Islam Sumbar Somasi IAIN Bukittinggi, Minta Larangan Cadar Dicabut
Karena itu, kata Dwi, pengurus KAMMI Bukittinggi mengutuk keras perilaku pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Rektor IAIN Bukittinggi. Kebijakan rektor ini menurutnya bertentangan dengan peraturan pasal 6 UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
“Mendesak Rektor IAIN Bukittinggi untuk mencabut penonaktifkan ibu Hayati dosen Bahasa Inggris,” ucapnya.
Kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang ada di Bukittinggi, ia menyerukan untuk ikut berjuang atas ketidakadilan ini.
Terakhir ia mengimbau kepada seluruh organisasi kepemudaan bersinergi untuk melakukan aksi solidaritas dengan tagar #TegakkanKeadilan #StopDiskriminalisasiIslam.* Andi
Baca: DPR: Otonomi IAIN Bukittinggi Harus dalam Bingkai UUD 1945