Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PK Ahok Ditolak MA Dinilai Sudah Tepat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 Maret 2018 19:59 7:59 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 Maret 2018 19:59
Bagikan
Massa mengawal proses sidang perdana PK Ahok di PN Jakarta Utara, eks Gedung Jakarta Pusat, Senin (26/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penolakan PK atas vonis kasus mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dinilai sudah tepat.

“PK Ahok ditolak oleh MA sudah sangat tepat. Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini,” ujar salah satu pihak pelapor kasus Ahok tersebut, Pedri Kasman yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, kepada hidayatullah.com, Senin (26/03/2018) malam.

Baca: Ahli Pidana: PK Ahok Tidak Memenuhi Alasan Yuridis

Ia menilai, memang sejak awal materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan.

“Mereka terlalu memaksakan diri, tapi kita hargai karena itu adalah hak hukumnya,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dengan penolakan tersebut, Pedri melihat, Mahkamah Agung masih bisa diandalkan oleh para pencari keadilan. “Masih banyak hakim-hakim yang bersih dan benar.”

Harapan penegakan hukum yang jujur dan adil masih bisa menemukan jalannya. “Semoga ini pertanda baik bagi negeri ini. Aamiin,” pungkasnya berharap.

Sebagaimana diwarta media, upaya PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim, kata juru bicara MA Suhadi, Senin (26/03/2018).

Baca: PK Ahok, Majelis Hakim Diminta Pertimbangkan Pendapat MUI, NU, dan Muhammadiyah

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/02/2018).

Sebelumnya, terpidana penistaan agama itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman penjara selama 2 tahun.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina agamaAhok menghina al-Quranaksi bela IslamAl-Maidah:51Basuki Tjahaja Purnamakasus AhokMAMahkamah AgungPedri KasmanPengadilan Negeri Jakarta PusatPengadilan Negeri Jakarta Utarapenistaan agamaPK AhokPN JakpusPN JakutSekretaris PP Pemuda Muhammadiyahsidang PK AhokSurat al Maidah ayat 51vonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemberontak Syiah Houthi Yaman Tembakkan Rudal Balistik ke Riyadh
Tulisan selanjutnya Ulama Palestina: Intifadhah Tak Akan Berhenti

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?