Hidayatullah.com– Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penolakan PK atas vonis kasus mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dinilai sudah tepat.
“PK Ahok ditolak oleh MA sudah sangat tepat. Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini,” ujar salah satu pihak pelapor kasus Ahok tersebut, Pedri Kasman yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, kepada hidayatullah.com, Senin (26/03/2018) malam.
Ia menilai, memang sejak awal materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan.
“Mereka terlalu memaksakan diri, tapi kita hargai karena itu adalah hak hukumnya,” imbuhnya.
Dengan penolakan tersebut, Pedri melihat, Mahkamah Agung masih bisa diandalkan oleh para pencari keadilan. “Masih banyak hakim-hakim yang bersih dan benar.”
Harapan penegakan hukum yang jujur dan adil masih bisa menemukan jalannya. “Semoga ini pertanda baik bagi negeri ini. Aamiin,” pungkasnya berharap.
Sebagaimana diwarta media, upaya PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim, kata juru bicara MA Suhadi, Senin (26/03/2018).
Baca: PK Ahok, Majelis Hakim Diminta Pertimbangkan Pendapat MUI, NU, dan Muhammadiyah
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/02/2018).
Sebelumnya, terpidana penistaan agama itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman penjara selama 2 tahun.*