Hidayatullah.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Prof Amany Lubis, menyampaikan responsnya soal Muslimah bercadar. Ia mengatakan, hal itu harus dilihat konteksnya.
Ia mengatakan, jika seorang Muslimah bercadar karena kesadaran penuh untuk melaksanakan ajaran agama atau rasa malu dan rasa taqwanya kepada Allah sangat tinggi, sehingga di tengah masyarakat ia harus menutup wajahnya, maka itu harus hargai sebagai bentuk keimanannya.
“Jadi seorang Muslimah yang bercadar, mereka mewujudkan rasa keagamaan, maka kita harus hargai keimanan dengan taraf seperti itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta saat dihubungi semalam, Selasa (27/03/2018).
Baca: Ketum MUI: Bercadar Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
Amany menambahkan, kalau sekiranya orang memakai cadar untuk menyembunyikan diri dan memanfaatkan cadar dengan tujuan yang tidak baik, seperti menyembunyikan identitas, maka hal tersebut menurutnya tentu sangat tidak dibenarkan.
Namun ia menekankan, “Kita tidak bisa melarang perempuan bercadar di tengah masyarakat, (apalagi) sampai memberikan stigmatisasi bahwa mereka radikal dan ekstrem.”
Lebih lanjut, kata dia, dalam sejarah Indonesia tidak ada kaitannya orang bercadar dengan gerakan radikal dan ekstremis.
Baca: IAIN Bukittinggi Larang Dosen Hayati Bawa Surat Penonaktifan, Ada Apa?
Ia berharap agar anak bangsa tidak boleh curiga terhadap perempuan bercadar apalagi sampai mengecilkan aktivitasnya.
“Mereka (Muslimah yang bercadar, Red) kuliah ingin mendidik diri, memperkaya ilmu pengetahuan, masa dicurigai kalau dia dari (kelompok) ekstrem dan harus buka cadar. Dan hal itu tidak relevan,” jelasnya.* Zulkarnain