Hidayatullah.com– Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rofi Munawar, menjelaskan, ada berbagai dampak yang signifikan dari kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakui Baitul Maqdis (Yerusalem) sebagai ibu kota Israel dan merelokasi Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis.
Pertama, terangnya, kebijakan itu jelas-jelas melanggar sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama yang berkaitan dengan status legal Baitul Maqdis.
Kedua, menurut Rofi, Baitul Maqdis bukan hanya kota suci bagi umat Yahudi. Tetapi ada banyak situs Islam dan Kristen di sana yang menunjukkan eksistensi agama tersebut baik dari sisi ideologi maupun sejarah. Contoh kongkretnya, kata dia, adalah Masjidil Aqsha.
Baca: Mayoritas Parlemen Negara Muslim Bulat Tolak Kebijakan Trump
“Jika Yerusalem dikuasai Israel, maka semua itu akan terancam keberadaannya. Hal ini bukan hanya merugikan warga Palestina, tetapi umat Islam dan Kristen secara keseluruhan,” ungkapnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, kemarin (28/03/2018).
Ketiga, sambung Rofi, kebijakan Trump akan memicu konflik yang berkepanjangan, dan pendudukan Zionis-Israel terhadap bangsa Palestina akan semakin menemukan pembenarannya.
“Itulah sebabnya kebijakan itu harus ditolak,” tandasnya.
Indonesia, tegasnya, sangat berkepentingan untuk menolak kebijakan Trump karena itu adalah bagian dari amanat konstitusi.*
Baca: DPR RI Desak PBB Minta AS Cabut Klaim Kontroversial atas Al-Quds