Hidayatullah.com—Gara-gara kecanduan menonton film porno, pemuda berinisial ST (19) asal Lampung Selatan ini tega memperkosa ibu dan adik kandung sendiri. Akibat perbuatan keji ini pelaku langsung ditangkap pihak aparat kepolisian.
Aksi biadab ST ini terbongkar saat sang adik mengadu ke polisi. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan bahwa korban awalnya mengeluh kesakitan saat buang air kecil yang akhirnya mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh kakaknya sendiri.
“Jadi pada Senin, adiknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Saat menahan sakit itu, tetangganya tahu dan ditanya penyebabnya. Akhirnya mengaku bahwa ditiduri kakaknya, para tetangga akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Katibung,” katanya, Selasa (27/12/2022) dikutip laman detik.
Usai dilaporkan, pelaku ditangkap hari Senin (26/12/2022) sekitar pukul 14.30 WIB saat dirinya tengah berjalan. Pelaku saat itu diketahui berada di desa kediaman.
Kejahatan keji ini berawal dari pelaku meminta uang kepada ibunya tetapi tak dikasih karena tak punya. Pelaku kemudian mengamuk dan mengusir ibunya, bahkan menyekap dan memperkosa adiknya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Kepala Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Mishan mengatakan, tindakan amoral ST sempat diceritakan ke apparat desa. “Ibunya datang ke kantor desa dan menceritakan perbuatan asusila pelaku, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak Polsek Katibung,” katanya.
Dilaporkan, sebelumnya, sang ibu sempat menutupi kejahatan ini karena dianggap aib. “Sang ibu awalnya menutup aib itu, karena ketakutan dengan ancaman akan dibunuh pelaku,” ujar AKP Aos Kusni Palah.
Polisi menyebut, ST kerap mabuk-mabukan dan sering nonton film porno. Kemungkinan besar, dorongan untuk melakukan pemerkosaan itu terjadi karena dia sering menonton film porno. “Dia ini nggak ada kerjaan, hobinya mabuk dan nonton film porno,” tandasnya.
Saat ini, ST masih ditahan di Mapolsek Katibung Lampung Selatan. Dia masih menjalani proses pemeriksaan atas aksi biadapnya itu. Pelaku yang mengakui semua aksi jahatnya dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media