Hidayatullah.com– Delegasi DPR RI pada Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-138, Rofi Munawar, mengatakan, mayoritas parlemen negara Muslim sepakat menolak keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, soal rencana menjadikan Baitul Maqdis (Yerusalem) sebagai ibu kota Israel dan relokasi Kedutaan Besar AS juga ke Baitul Maqdis.
Rofi menjelaskan, penolakan itu diwujudkan dalam salah satu point emergency item yang diajukan dan meraih suara terbanyak serta menjadi resolusi IPU.
“Suaranya bulat. Meskipun emergency item itu juga didukung banyak parlemen negara lain seperti di antaranya Polandia, Rusia, China, dan Kuba,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Rabu (28/03/2018).
Ia menambahkan, rancangan point emergency item itu sudah dibahas pada Sidang Komite Eksekutif Uni Parlemen Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) atau The Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-13 di Iran, Januari lalu.
Baca: DPR RI Desak PBB Minta AS Cabut Klaim Kontroversial atas Al-Quds
Walau begitu, Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini mengungkapkan, solusi IPU tidak terlalu kuat, dalam arti tidak bisa menjadi kebijakan sebuah negara.
Dikarenakan, terang Rofi, yang mengeksekusinya tetap eksekutif. Dan tidak semua yang dihasilkan di IPU kemudian dieksekusi oleh eksekutif masing-masing negara.
“Alhamdulillah terkait persoalan Palestina sikap Indonesia sama (parlemen dan eksekutifnya),” imbuhnya.
Olehnya, Rofi menyampaikan, Indonesia di mata negara-negara lain dinilai harus terdepan mendorong penyelesaian penjajahan Palestina.
“Karena negara-negara Arab meskipun parlemennya setuju menolak kebijakan Donald Trump, pemerintahannya belum tentu,” pungkasnya.
Sebelumnya, point emergency item penolakan kebijakan Presiden AS Donald Trump yang diusulkan Palestina, Kuwait, Bahrain, dan Turki memperoleh voting terbanyak sebesar 843 suara dibanding point emergency lain tentang aktivitas kelompok Muslim Iran di kawasan Timur Tengah yang diajukan Israel maupun yang diajukan Swedia terkait penolakan kekerasan perempuan di lingkungan kerja.*