Hidayatullah.com- Kalau melihat dari trend di dunia, hukuman yang sifatnya fisik sudah sejak lama dianggap tidak manusiawi seperti, hukum cambuk dan sebagainya.
Demikian dikatakan oleh Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie saat menanggapi pertanyaan wartawan soal pemberlakuan hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.
“Di negara besar seperti Indonesia ini tingkat kriminalitasnya sudah sangat kompleks. Jadi, mungkin ada gunanya (hukuman fisik) seperti itu,” katanya di hadapan para wartawan termasuk juga awak hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Rabu (18/05/2016) kemarin.
“Saya setuju saja jika pemerintah dan DPR setuju. Ya, kita baik-baik (oke-oke) saja. Nantinya juga kita akan evaluasi apakah efektif atau tidak,” imbuhnya.
Tapi, jelasnya, sekarang yang menjadi persoalan dan perlu dipertimbangkan yaitu mengenai dengan pembuatan Perpu tentang hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Menurutnya, lebih tepat pemerintah langsung membuat Undang-Undang.
“Kalau terlalu banyak ide buat perpu itu nanti fungsi legislasi di parlemen tidak akan berjalan. Padahal kita nggak ada yang tergesa-gesa. Emangnya kita ini mengejar tanggal berapa supaya itu (peraturan) segara bisa disahkan?”
Jadi, menurutnya, para pelaku tindak kejahatan seksual itu harus diproses sesuai aturan yang berlaku dengan menegakan hukum setegak-tegaknya. Para hakim juga harus bisa komitmen untuk memberantas tindak kejahatan (seksual) terhadap anak-anak di bawah umur. Sebagaimana yang terjadi pada kasus YY dan 58 anak lainnya di Jawa Timur belum lama ini.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Kejahatan seksual seperti ini sudah sangat membahayakan,” tandas pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ini.*