Hidayatullah.com– Saat ini Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme (Pansus RUU Anti Terorisme) tengah merumuskan definisi terkait tindak pidana terorisme.
Anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Arsul Sani, mengatakan, saat ini pembahasan perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu sudah memasuki dalam tahap final.
Ia mengatakan, pada sidang yang lalu, akhir Februari 2018, masih ada dua pending atau item yang belum disepakati dan masih dalam tahap pemeriksaan di tim perumus.
Dua item yang belum disepakati itu, adalah peran TNI dalam pemberantasan teroris dan definisi terorisme itu sendiri.
“Definisi teroris tersebut yang masih dalam perdebatan adalah apa itu teroris, apa itu terorisme, dan apa itu aksi terorisme,” ujarnya saat diskusi publik bertemakan ‘Nasib Pembahasan UU Terorisme di DPR’ di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/03/2018).
Arsul menambahkan, definisi teroris itu sementara digodok. Dimana Polri memberikan definisi, TNI juga memberikan sumbangan definisi, begitu pula dari kalangan akademisi. Arsul pun menilai definisi “teroris” pada UU Terorisme sudah ada, tetapi definisi yang negatif maknanya.
“Definisi seperti apa itulah yang kami masih perdebatkan. Saya enggak bisa kasih definisinya sekarang. Tetapi intinya adalah definisi yang mampu mencegah bahwa terorisme itu tidak berkaitan dengan kelompok agama tertentu, ini adalah sebuah tindakan pidana yang bisa dilakukan siapa saja, agama apa saja, dan itu jangan kemudian dikaitkan dengan agama tertentu,” ujarnya.
Menurut politisi PPP ini, pembahasan terkait definisi tersebut akan dilangsungkan pekan depan bersama para instansi terkait.* Zulkarnain