Hidayatullah.com– Anggota Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk segera mencabut Perpres No 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
Ansory menilai Perpres itu sudah menginjak-injak harga diri bangsa. Sebab mempermudah tenaga asing bekerja, namun menghambat atau mempersulit tenaga kerja lokal atau Indonesia untuk berkerja.
Baca: Fadli Zon: Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Salah Arah
“Mengakibatkan tumbuhnya pengangguran bak rumput di musim hujan hingga sulit dikendalikan,” ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Senin (23/04/2018).
Jika pengangguran tidak bisa dikendalikan, sambungnya, maka akan mengakibatkan terganggunya stabilitas negara dan bangsa.
Ia menuturkan, sekarang ini, sudah mulai beberapa perusahaan besar memecat atau mem-PHK buruh-buruhnya seperti di Freeport dan lain sebagainya.
Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Tenaga Kerja Asing, ASPEK: Rakyat akan Jadi Penonton
Ia mengimbau kepada pihak-pihak yang masih peduli dengan buruh Indonesia untuk segera menyuarakan dan menolak Perpres ini.
“Air yang dibendung saja masih ada yang keluar atau bocor, apalagi bendungannya dibobol,” pungkasnya.* Andi
Baca: Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing Dinilai Pinggirkan Pekerja Lokal