Hidayatullah.com– DPR RI membuka Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018, Jumat (18/05/2018), pasca reses selama kurang lebih 18 hari.
Hingga saat ini terdapat 28 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih dalam tahap Pembicaran Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun DPD.
Baca: DPD Dorong Pemerintah-DPR Rampungkan RUU Ekonomi Kreatif
Demikian disampaikan oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017/2018 di gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/05/2018).
“Dari 28 RUU tersebut, terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi 5 kali Masa Persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan ini,” terangnya.
Ketujuhbelas RUU tersebut yakni , RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional.
Baca: MUI Desak DPR-Pemerintah Segera Selesaikan RUU Minuman Beralkohol
Lalu, kata politisi Partai Golkar ini, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” pungkasnya lansir KBRN.*
Baca: Aroma Kebebasan Seksual di balik RUU Penghapusan Seksual