Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahira: Rakyat Harus Kawal Pembahasan RUU Cilaka di DPR

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 Februari 2020 17:49 5:49 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 Februari 2020 17:49
Bagikan
Aksi buruh mendemo DPR RI di Jakarta menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja -sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja/RUU Cilaka- yang kini berada di tangan DPR untuk segera dibahas, dinilai banyak pihak sebagai jalan pintas yang kurang pantas untuk mendatangkan investor yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Banyaknya ditemukan pasal-pasal kontroversi yang berpotensi mendapat penolakan luas dari publik di dalam RUU Cilaka dinilai sebagai bentuk rasa frustasi pemerintah atas mandegnya ekonomi yang terjadi lima tahun belakangan ini.

Kemendegkan ekonomi memang butuh terobosan. Namun, katanya, kalau terobosan itu berpotensi merugikan rakyat kebanyakan dan mengabaikan kelestarian lingkungan hidup, geliat ekonomi bangsa ini tidak akan punya makna.

“Jika mencermati draf RUU ini, mengonfirmasi cara pandang pemerintah selama ini yang menganggap hak-hak pekerja dan ketentuan atau instrumen-instrumen lingkungan hidup menghambat investasi. Cara pandang seperti ini lebih mengarah ke bentuk rasa frustasi dari pada sebuah terobosan mendongkrak ekonomi karena mengabaikan hak pekerja dan lingkungan hidup yang merupakan bagian integral dari laju ekonomi,” kata Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com (18/02/2020).

Baca: IHW: RUU Cilaka Berpotensi Hilangkan Peran Ulama pada Sertifikasi Halal

Memang, sejak draf RUU Cilaka dibuka ke publik, berbagai kontroversi terhadap pasal-pasal di dalamnya langsung mengemuka dan mandapat penolakan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dari sisi pengaturan tenaga kerja, RUU ini dinilai tidak mencerminkan prinsip ketenagakerjaan yaitu kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial, bahkan beberapa pasalnya dinilai menghilangkan kesejahteraan yang selama ini sudah didapat buruh.

Sedangkan penghapusan izin lingkungan demi memperlancar investasi, berpotensi merugikan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang akibat rusaknya lingkungan hidup yang sebenarnya adalah penyangga utama ekonomi sebuah bangsa.

Belum lagi terkait Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang diketahui juga ikut kena dampak dari Omnibus Law RUU Cilaka.

Sementara Fahira menilai, kalau DPR tidak tidak responsif mendengar keresahan rakyat dan tidak kritis atas pasal-pasal kontroversi dalam RUU Cilaka ini, maka dikhawatirkan gelombang protes akan membesar. Idealnya setelah RUU Cilaka ini sampai di tangan DPR dan akan dibahas, rakyat bisa tenang. Hal ini karena mandat pengawasan rakyat telah diberikan kepada wakilnya di DPR untuk memastikan lembaga yang mereka pilih ini tidak menggolkan undang-undang yang merugikan rakyat.

Baca: Menko Polhukam Persilakan Masyarakat Beri Masukan RUU Cilaka

Akan tetapi, kalau melihat proses penyusunan draf RUU oleh pemerintah yang terkesan tertutup, ditambah ke-ngototan pemerintah yang ingin RUU ini tidak terlalu lama dibahas dan segera disahkan, tampaknya, Fahira memandang, rakyat dan juga civil society harus rela meluangkan waktu dan pikirannya ikut mengawal proses pembahasan RUU ini.

“Tentunya rakyat resah dan khawatir mengingat komposisi di parlemen didominasi partai pendukung pemerintah. Saya harap baik DPR maupun pemerintah tidak perlu terburu-buru apalagi kejar tayang dalam membahas RUU ini. Jangan sampai energi bangsa ini habis tersedot meributkan RUU ini. Kuncinya dalam pembahasan nanti harus setransparan mungkin dan membuka pintu lebar-lebar atas berbagai aspirasi rakyat,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPD RIFahira Idrisomnibus lawRUU CilakaRUU Cipta Kerja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menag Tidak Mewajibkan Ikut Program Ceramah Bersertifikat
Tulisan selanjutnya Pelajar China di Jeddah Bunuh Diri setelah Dikarantina karena Diduga Terinfeksi Virus Corona

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?