Hidayatullah.com– Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja -sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja/RUU Cilaka- yang kini berada di tangan DPR untuk segera dibahas, dinilai banyak pihak sebagai jalan pintas yang kurang pantas untuk mendatangkan investor yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Banyaknya ditemukan pasal-pasal kontroversi yang berpotensi mendapat penolakan luas dari publik di dalam RUU Cilaka dinilai sebagai bentuk rasa frustasi pemerintah atas mandegnya ekonomi yang terjadi lima tahun belakangan ini.
Kemendegkan ekonomi memang butuh terobosan. Namun, katanya, kalau terobosan itu berpotensi merugikan rakyat kebanyakan dan mengabaikan kelestarian lingkungan hidup, geliat ekonomi bangsa ini tidak akan punya makna.
“Jika mencermati draf RUU ini, mengonfirmasi cara pandang pemerintah selama ini yang menganggap hak-hak pekerja dan ketentuan atau instrumen-instrumen lingkungan hidup menghambat investasi. Cara pandang seperti ini lebih mengarah ke bentuk rasa frustasi dari pada sebuah terobosan mendongkrak ekonomi karena mengabaikan hak pekerja dan lingkungan hidup yang merupakan bagian integral dari laju ekonomi,” kata Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com (18/02/2020).
Baca: IHW: RUU Cilaka Berpotensi Hilangkan Peran Ulama pada Sertifikasi Halal
Memang, sejak draf RUU Cilaka dibuka ke publik, berbagai kontroversi terhadap pasal-pasal di dalamnya langsung mengemuka dan mandapat penolakan.
Dari sisi pengaturan tenaga kerja, RUU ini dinilai tidak mencerminkan prinsip ketenagakerjaan yaitu kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial, bahkan beberapa pasalnya dinilai menghilangkan kesejahteraan yang selama ini sudah didapat buruh.
Sedangkan penghapusan izin lingkungan demi memperlancar investasi, berpotensi merugikan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang akibat rusaknya lingkungan hidup yang sebenarnya adalah penyangga utama ekonomi sebuah bangsa.
Belum lagi terkait Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang diketahui juga ikut kena dampak dari Omnibus Law RUU Cilaka.
Sementara Fahira menilai, kalau DPR tidak tidak responsif mendengar keresahan rakyat dan tidak kritis atas pasal-pasal kontroversi dalam RUU Cilaka ini, maka dikhawatirkan gelombang protes akan membesar. Idealnya setelah RUU Cilaka ini sampai di tangan DPR dan akan dibahas, rakyat bisa tenang. Hal ini karena mandat pengawasan rakyat telah diberikan kepada wakilnya di DPR untuk memastikan lembaga yang mereka pilih ini tidak menggolkan undang-undang yang merugikan rakyat.
Baca: Menko Polhukam Persilakan Masyarakat Beri Masukan RUU Cilaka
Akan tetapi, kalau melihat proses penyusunan draf RUU oleh pemerintah yang terkesan tertutup, ditambah ke-ngototan pemerintah yang ingin RUU ini tidak terlalu lama dibahas dan segera disahkan, tampaknya, Fahira memandang, rakyat dan juga civil society harus rela meluangkan waktu dan pikirannya ikut mengawal proses pembahasan RUU ini.
“Tentunya rakyat resah dan khawatir mengingat komposisi di parlemen didominasi partai pendukung pemerintah. Saya harap baik DPR maupun pemerintah tidak perlu terburu-buru apalagi kejar tayang dalam membahas RUU ini. Jangan sampai energi bangsa ini habis tersedot meributkan RUU ini. Kuncinya dalam pembahasan nanti harus setransparan mungkin dan membuka pintu lebar-lebar atas berbagai aspirasi rakyat,” ujarnya.*