Hidayatullah.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegakkan aturan larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan 1439 H. Sejumlah THM kedapatan melakukan pelanggaran atas aturan itu.
Tim pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata Jakarta Utara, melakukan penutupan operasional terhadap dua klub malam yang kedapatan melanggar surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 17/SE/2018, tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko, menjelaskan, jenis industri wisata yang wajib tutup selama Ramadhan, di antaranya spa, sauna, griya pijat, klub malam, dan diskotik.
Namun saat dilakukan pengawasan ditemukan klub malam di kawasan Cilincing yang tidak menaati.
“Petugas kita memberikan penjelasan dan menghentikan operasional. Setelahnya dipasang stiker tutup oleh Sudin Pariwisata,” ujarnya, kemarin (24/05/2018) lansir laman berita resmi Pemprov DKI.
Baca:Ā Pemprov DKI: Ramadhan, 373 Tempat Hiburan Harus Tutup
Dikatakan Rony, kegiatan pengawasan yang digelar Kamis malam hingga dinihari, melibatkan 25 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Sudin Parbud Jakarta.
Keseluruhan pengawasan meliputi sembilan lokasi hiburan malam yang terdiri dari klub malam dan diskotik.
“Dari sembilan hanya dua yang melanggar,” tandasnya.
Kedua klub malam yang ditutup itu yakni Dewi Malam dan Mercury yang berada di Jalan Raya Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara. Rony menjelaskan, keduanya ditutup paksa karena masih beroperasi, padahal sesuai aturan, klub malam harus tutup total selama Ramadhan hingga lebaran.
“Kebetulan yang tidak ada izin buka berarti dia harus tutup selama bulan Ramadhan, pas kita cek dua klub ini masih buka, akhirnya terpaksa kita tutup dengan memasang stiker ‘TUTUP’ oleh Sudin Pariwisata,” ucapnya kutip Detik.
Baca:Ā MUI Dukung Anies Tutup Semua Tempat Hiburan Berpraktik Prostitusi
Bagi klub lain yang sudah menaati aturan juga dipasangkan stiker. Sedangkan untuk klub atau tempat karaoke yang merupakan fasilitas hotel, Rony mengimbau agar mematuhi jam operasional sesuai dengan yang telah ditentukan.
“Bagi yang sudah tutup, tetap dipasangkan stiker oleh Sudin Pariwisata, kita juga ingatkan klub yang ada di dalam hotel terkait jam buka yang sudah ditentukan sesuai surat edaran,” jelasnya.
Rony mengatakan, sebanyak 25 petugas gabungan berpatroli setiap malam. Hal ini merupakan bentuk pengawasan tempat hiburan di wilayah Jakarta Utara selama Ramadhan.
“Iya setiap malam ada 25 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, kita mulai dari pukul 22.00 WIB-03.00 WIB selama Ramadhan,” tutupnya.*