Hidayatullah.com– Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus terpidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), digelar perdana hari ini, Senin (26/02/2018) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dua kasus antara Buni Yani dan Ahok berbeda dan tidak bisa disamakan.
Diketahui, Buni Yani merupakan aktivis pengguna media sosial yang dijerat hukum setelah menggunggah pidato Ahok menghina Al-Maidah ayat 51 ke medsos. Ahok sudah dipidana dua tahun penjara.
“Memori PK ini sudah kami terima tiga hari sebelum sidang hari ini, kita pelajari dan kita jawab dengan tanggapan yang sudah kita serahkan tadi. Ini saya serahkan nanti hardcopy-nya, salah satunya adalah antara perkara Buni Yani dan perkara terpidana Ahok,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Sapto Subroto, kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai sidang di PN Jakarta Utara, eks Gedung PN Jakarta Pusat.
Baca: Sidang Perdana, PK Ahok Diharapkan Ditolak Majelis Hakim
Sapto menambahkan, perkara Buni Yani dan kasus Ahok ini adalah dua delik yg berbeda. Kalau Buni Yani soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan kasus Ahok soal penodaan agama. Jadi ini berbeda, jelasnya.
Walaupun katanya ada pertimbangan di majelis hakim tapi tidak ada faktor baru yang di memori PK Ahok, jadi delik berbeda sama sekali antara kasus Ahok dan perkara Buni Yani.
Ardito Muwardi, yang juga JPU, menyatakan, apa yang jadi dasar dalam pembuktian itu tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU ITE itu adalah menyangkut unsur delik. Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di perkara Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya.
“Ini tidak ada kaitannya karena bukti-buktinya juga berbeda-beda,” tegasnya.
Baca: Pengacara Ahok Enggan Berkomentar Soal Peninjauan Kembali
Menurut JPU, syarat dalam pengajuan PK itu berdasarkan pasal 263 ayat 2 huruf b. Ini menjadi syarat apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi apabila itu menjadi dasar putusan.
Misalnya di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya, itu bisa jadi alasan untuk melakukan PK. “Ini tidak ada,” pungkasnya.* Zulkarnain