Hidayatullah.com– Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dinyatakan sebagai pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018 berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut.
Dalam rapat pleno yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Medan, semalam, Ahad (08/07/2018), pasangan Edy Rahmayadi-Musa (Eramas) meraih 3.291.137 suara 57,57 persen. Sedangkan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) meraih 2.424.960 suara atau 42,43 persen.
Dalam penghitungan suara yang dihadiri komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 33 kabupaten/kota di Sumut itu, tercatat adanya suara tidak sah yang mencapai 90.770 suara.
Dari perbandingan asal suara, pasangan Edy-Musa menang di 17 kabupaten/kota, sedangkan pasang Djarot-Sihar unggul di 16 kabupaten/kota.
Baca: Pasangan Sutarmijdi – Ria Norsan Unggul di Pilkada Kalbar
Namun, sebagaimana dilansir Antara, pasangan Edy-Musa banyak meraih kemenangan di daerah yang memiliki pemilih cukup besar seperti Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Langkat, Serdang Bedagai, dan Labuhan Batu.
Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, untuk menyaksikan penghitungan akhir dari pemungutan suara yang digelar pada 27 Juni 2018 tersebut, pihaknya mengundang kedua pasangan calon.
Namun, kedua pasangan calon tersebut hanya mengutus para tim pemenangan untuk menghadiri rapat pleno.
Dalam rapat pleno itu, Dame Tobing sebagai salah satu tim pemenangan pasangan Djarot-Sihar mempermasalahkan adanya ketidaksesuaian data pemilih sebagaimana daftar pemilih tetap (DPT).
Ia mencontohkan DPT untuk pemilihan gubernur di Kabupaten Batubara yang berjumlah 288.181 jiwa, namun dalam rekapitulasi itu justru menjadi 288.221 suara.
Komisioner KPU dari Kabupaten Batubara menjelaskan perbedaan itu muncul karena adanya kekhilafan dalam penghitungan suara.
Rapat pleno tersebut sempat ditunda hingga Ahad malam untuk rehat sambil melakukan sinkronisasi data.
Baca: Netralitas Penyelenggara dan Aparat Negara Titik Krusial Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mempermasalahkan penyelenggaraan pemilihan gubernur tahun 2018 karena menemukan fakta banyaknya warga tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak mendapatkan formulir C-6.
Pilkada Sumut digelar pemilihan gubernur dan wagub yang diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1) yang didukung PAN, PKS, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Sedangkan nomor urut 2 adalah pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang didukung PDI Perjuangan dan PPP.
Informasi dihimpun media ini, hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi yang memenangkan pasangan Edy – Musa itu diwarnai protes dan penolakan penandatanganan berita acara oleh saksi dari pasangan Djarot-Sihar.
Rapat berkali-kali diskors karena alotnya perdebatan dan interupsi dari saksi pasangan calon, maupun koreksi dari Bawaslu, terkait adanya selisih daftar DPT dan jumlah pengguna hak pilih tambahan.
Menyikapi hasil perolehan suara ini, 2 saksi dari pasangan Djarot-Sihar, memilih menolak menandatangani surat berita acara penetapan dengan dalih adanya banyak kesalahan prosedur pemungutan suara, dan indikasi kecurangan yang masih diproses oleh tim penegakan hukum terpadu.
Sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat berpasangan sebagai calon wakil gubernur dengan cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, pasangan Djarot-Ahok kalah dari pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada putaran kedua pilkada tersebut.*
Baca: Pilkada 2018, Kontestan Diminta Tunjukkan Kemuliaan Hati