Hidayatullah.com– Bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Lhokseumawe, Aceh, mengikuti tes baca al-Qur’an sebagai salah satu syarat pencalonan menjadi calon legislatif di provinsi yang menerapkan syariat Islam itu.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Mulyadi, mengatakan, tes baca al-Qur’an telah dimulai kepada bacaleg sejak Senin (16/07/2018) pagi dan berakhir Senin sore.
Hari pertama uji baca al-Qur’an tersebut dilakukan kepada bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Garuda, PDIP, Golkar, dan Nasdem.
Baca: Tes Kemampuan Baca Al Quran Sebagai Syarat Calon Kepala Daerah Aceh
“Besoknya akan dilanjutkan lagi oleh bacaleg dari partai politik lainnya, hingga sampai tanggal 18 Juli, sebagaimana yang telah dijadwalkan dan telah diketahui bersama oleh semua parpol peserta pemilu di Kota Lhokseumawe,” jelas Mulyadi semalam.
Pelaksanaan uji baca al-Qur’an bagi bacaleg di Provinsi Aceh merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sementara itu, jenis penilaian yang akan dilakukan kepada bacaleg dalam uji baca al-Qur’an antara lain, adab, tajwid, dan falshahah.
Baca: Banda Aceh Akan Terapkan Program Sehari Seayat Al-Quran
Sedangkan yang menjadi penguji untuk tes baca al-Qur’an adalah dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Lhokseumawe, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU), dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Lhokseumawe.
“Materi uji baca al-Qur’an yang dilakukan kepada para pasangan bakal calon tersebut antara lain, kefasihan dalam membaca, makhrijul huruf, etika, dan adab membaca al-Qur’an,” ujar Mulyadi, demikian Antaranews.com melaporkan.*