Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bacaleg di Lhokseumawe Ikuti Tes Baca Al-Qur’an

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Juli 2018 14:58 2:58 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Juli 2018 14:58
Bagikan
Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) perwakilan perempuan mengikuti uji mampu baca al-Qur'an yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe di Masjid Agung Islamic Centre, Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (16/07/2018). Uji kemampuan membaca al-Qur'an bacaleg sejak 16-18 Juli 2018 melalui tim penguji independen itu merupakan salah satu syarat untuk lolos mencalonkan diri menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 di Provinsi Aceh.
Bagikan

Hidayatullah.com– Bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Lhokseumawe, Aceh, mengikuti tes baca al-Qur’an sebagai salah satu syarat pencalonan menjadi calon legislatif di provinsi yang menerapkan syariat Islam itu.

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Mulyadi, mengatakan, tes baca al-Qur’an telah dimulai kepada bacaleg sejak Senin (16/07/2018) pagi dan berakhir Senin sore.

Hari pertama uji baca al-Qur’an tersebut dilakukan kepada bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Garuda, PDIP, Golkar, dan Nasdem.

Baca: Tes Kemampuan Baca Al Quran Sebagai Syarat Calon Kepala Daerah Aceh

“Besoknya akan dilanjutkan lagi oleh bacaleg dari partai politik lainnya, hingga sampai tanggal 18 Juli, sebagaimana yang telah dijadwalkan dan telah diketahui bersama oleh semua parpol peserta pemilu di Kota Lhokseumawe,” jelas Mulyadi semalam.

Pelaksanaan uji baca al-Qur’an bagi bacaleg di Provinsi Aceh merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, jenis penilaian yang akan dilakukan kepada bacaleg dalam uji baca al-Qur’an antara lain, adab, tajwid, dan falshahah.

Baca: Banda Aceh Akan Terapkan Program Sehari Seayat Al-Quran

Sedangkan yang menjadi penguji untuk tes baca al-Qur’an adalah dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Lhokseumawe, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU), dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Lhokseumawe.

“Materi uji baca al-Qur’an yang dilakukan kepada para pasangan bakal calon tersebut antara lain, kefasihan dalam membaca, makhrijul huruf, etika, dan adab membaca al-Qur’an,” ujar Mulyadi, demikian Antaranews.com melaporkan.*

Baca: 60 Persen Anggota Pertuni Aceh Mampu Baca Al Quran

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehAl Qur’anAnggota KIPbacalegbakal calon legislatifcalon legislatifIslam di AcehKIPKIP LhokseumaweKomisi Independen PemilihanLhokseumawemengajipartai di AcehPemilu 2019politiksyariat Islamtes baca al-Qur'an
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemprov DKI Mengaku Turunkan Angka Kemiskinan dan Gini Ratio
Tulisan selanjutnya Dahnil: Yang Paling Efektif Berantas Korupsi adalah Presiden

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?