Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sejumlah anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
“Itu bagus. Sesuai dengan aspirasi MUI,” kata Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, saat ditemui hidayatullah.com di lantai empat gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/07/2018).
Wakil Ketua Umum MUI, Prof Dr Yunahar Ilyas juga mengapresiasi putusan MK itu.
Menurutnya, gugatan mereka sudah seharusnya ditolak. Sebab kalau tidak ditolak, jadi tidak ada Undang-Undang yang menghukum orang yang menodai agama. “Kalau tidak ada, masyarakat bisa main hakim sendiri kepada yang menodai agama,” terangnya. “Sudah betul itu MK.”
Sebelumnya, Ahmadiyah menggugat Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-undang terhadap UUD 1945.
MK menolak gugatan komunitas Ahmadiyah terhadap UU No 1/PNPS/1965 dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/07/2018).
Setelah berproses dalam 13 kali sidang sejak sidang pertama 25 Agustus 2017, Majelis Hakim MK hari ini memutuskan Uji Materi (Judicial Review) yang diajukan Ahmadiyah.
“Setelah melalui pembacaan tertulis pertimbangan Majelis Hakim secara maraton oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, disambung pembacaannya berturut-turut oleh Hakim Anggota Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, Majelis Hakim Mengadili: Memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini dibacakan 10.27 WIB,” demikian disampaikan kepada hidayatullah.com, Senin (23/07/2018) dari lokasi sidang oleh DDII sebagai pihak terkait yang kontra dengan pengujian itu.* Andi