Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Sangat Mendukung Putusan MK Tolak Gugatan Ahmadiyah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Juli 2018 22:26 10:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Juli 2018 22:26
Bagikan
KH Ma'ruf Amin (tengah) bersama jajaran pimpinan MUI saat menyampaikan tausiyah jelang Natal dan Tahun Baru di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sejumlah anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

“Itu bagus. Sesuai dengan aspirasi MUI,” kata Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, saat ditemui hidayatullah.com di lantai empat gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/07/2018).

Wakil Ketua Umum MUI, Prof Dr Yunahar Ilyas juga mengapresiasi putusan MK itu.

Menurutnya, gugatan mereka sudah seharusnya ditolak. Sebab kalau tidak ditolak, jadi tidak ada Undang-Undang yang menghukum orang yang menodai agama. “Kalau tidak ada, masyarakat bisa main hakim sendiri kepada yang menodai agama,” terangnya. “Sudah betul itu MK.”

Baca: DDII Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Ahmadiyah

Sebelumnya, Ahmadiyah menggugat Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-undang terhadap UUD 1945.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

MK menolak gugatan komunitas Ahmadiyah terhadap UU No 1/PNPS/1965 dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/07/2018).

Baca: MK Tolak Gugatan Ahmadiyah atas Pasal Penodaan Agama

Setelah berproses dalam 13 kali sidang sejak sidang pertama 25 Agustus 2017, Majelis Hakim MK hari ini memutuskan Uji Materi (Judicial Review) yang diajukan Ahmadiyah.

“Setelah melalui pembacaan tertulis pertimbangan Majelis Hakim secara maraton oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, disambung pembacaannya berturut-turut oleh Hakim Anggota Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, Majelis Hakim Mengadili: Memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini dibacakan 10.27 WIB,” demikian disampaikan kepada hidayatullah.com, Senin (23/07/2018) dari lokasi sidang oleh DDII sebagai pihak terkait yang kontra dengan pengujian itu.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agama di IndonesiaAhmadiyahajaran AhmadiyahAliran Kepercayaanaliran menyimpangAliran sesataliran sesat dalam IslamJamaah AhmadiyahJemaat Ahmadiyah Indonesiakesesatan AhmadiyahKetua MUIKetua Umum MUIKH ma'ruf Aminkitab suci TadzkirahMajelis Ulama IndonesiaNabi setelah Muhammadpenistaan agamapenodaan agamapenyalahgunaan agamauji materi kasus AhmadiyahUndang-Undang Nomor 1 PNPSUU No 1 PNPS digugatYunahar Ilyas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Soal Capres, Intuisi Ulama-Hitungan Partai Dinilai Perpaduan Baik
Tulisan selanjutnya Aziz Kahar: Perkembangan Kekuatan Umat Sangat Menggembirakan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?