Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jokowi: Penetapan Gempa NTB Bencana Nasional Bukan Yang paling Penting

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Agustus 2018 16:25 4:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 Agustus 2018 16:25
Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai pertemuan dengan PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Selasa (08/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menetapkan status bencana gempa bumi yang menimpa Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional.

Ditanya soal itu, Jokowi menyatakan, penetapan soal status bencana nasional tersebut bukan yang paling penting.

“Yang paling penting buat saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan. Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan,” klaim Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (20/08/2018) kepada wartawan.

Baca: DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional

Jokowi menyebut “pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh baik kepada pemprov, pemkab, dan juga tentu saya yang paling penting adalah kepada masyarakat. Intinya ke sana.”

Soal gempa NTB ditetapkan jadi bencana nasional, Jokowi mengaku, “Ini baru disiapkan inpres.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mantan Wali Kota Solo dan mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku mengikuti perkembangan terkait gempa NTB

“Saya ikuti terus kok, setiap menit saya ikuti terus. Tadi malam saya mendapatkan informasi dari sana. Mungkin saya mau atur waktu lagi untuk pergi ke Lombok. Dalam waktu yang dekat ini,” akunya. Semalam, Ahad (19/08/2019) hingga Senin, NTB diguncang gempa berkali-kali, yang terbesar berkekuatan 7 SR.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah sebelumnya desakan agar pemerintah pusat khususnya Presiden Jokowi segera menetapkan gempa NTB sebagai bencana nasional mengalir deras. Jokowi sudah pernah berkunjung langsung ke lokasi gempa di NTB tempo hari.

Baca: HMPI Minta Pemerintah Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional

Sebelumnya, Mardani Ali Sera, penggagas gerakan #2019GantiPresiden, mendesak Jokowi menetapkan gempa beruntun di Lombok, NTB sebagai bencana nasional.

“Pak Jokowi harus merespons cepat gempa beruntun hebat di Lombok agar segera dinaikkan situasinya menjadi Bencana Nasional,” kata Mardani di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/08/2018) dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.

Sebelumnya gempa yang melanda Lombok pada Ahad (05/08/2018) menyebabkan lebih dari 460 orang meninggal dan lebih dari 350.000 orang mengungsi. “Saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi,” ujar Ketua DPP PKS ini.

Ia mengingatkan gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas ditetapkan sebagai bencana nasional mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

Baca: Mardani Minta Jokowi Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Sementara itu, Anggota DPRD NTB Johan Rosihan juga meminta pemerintah pusat khususnya Presiden Jokowi agar menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional. Status bencana alam nasional ini sangat penting untuk meningkatkan penanganan kebencanaan. Terlebih yang terdampak tidak hanya masyarakat yang berada di Pulau Lombok, tetapi juga di Pulau Sumbawa.

Menurut Johan Rosihan, pemerintah harus melihat kepentingan masyarakat. Terlebih yang menjadi korban gempa bumi jumlahnya sangat banyak dan mengakibatkan ribuan rumah rusak dan menelan korban jiwa.*

Baca: DPRD NTB Minta Jokowi Tetapkan Gempa Lombok Bencana Nasional

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#2019GantiPresidenbencanabencana nasionalDPRD NTBgempagempa Lombokgempa NTBinpresJohan RosihanJoko widodoJokowiLombokMardani Ali SeraNTBNusa Tenggara Baratpemerintahpenanggulangan bencanapenggagas #2019GantiPresidenPKSPresiden Joko Widodostatus bencanaUU Nomor 24 Tahun 2007
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 3 Juta Jamaah Haji Berkumpul di Arafah Memulai Wukuf
Tulisan selanjutnya FOZ Desak Pemerintah Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

genosida bosnia
Berita

Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Berita
28 Agustus 2026 02:27
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?