Hidayatullah.com– Hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menetapkan status bencana gempa bumi yang menimpa Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional.
Ditanya soal itu, Jokowi menyatakan, penetapan soal status bencana nasional tersebut bukan yang paling penting.
“Yang paling penting buat saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan. Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan,” klaim Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (20/08/2018) kepada wartawan.
Baca: DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional
Jokowi menyebut “pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh baik kepada pemprov, pemkab, dan juga tentu saya yang paling penting adalah kepada masyarakat. Intinya ke sana.”
Soal gempa NTB ditetapkan jadi bencana nasional, Jokowi mengaku, “Ini baru disiapkan inpres.”
Mantan Wali Kota Solo dan mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku mengikuti perkembangan terkait gempa NTB
“Saya ikuti terus kok, setiap menit saya ikuti terus. Tadi malam saya mendapatkan informasi dari sana. Mungkin saya mau atur waktu lagi untuk pergi ke Lombok. Dalam waktu yang dekat ini,” akunya. Semalam, Ahad (19/08/2019) hingga Senin, NTB diguncang gempa berkali-kali, yang terbesar berkekuatan 7 SR.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah sebelumnya desakan agar pemerintah pusat khususnya Presiden Jokowi segera menetapkan gempa NTB sebagai bencana nasional mengalir deras. Jokowi sudah pernah berkunjung langsung ke lokasi gempa di NTB tempo hari.
Baca: HMPI Minta Pemerintah Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional
Sebelumnya, Mardani Ali Sera, penggagas gerakan #2019GantiPresiden, mendesak Jokowi menetapkan gempa beruntun di Lombok, NTB sebagai bencana nasional.
“Pak Jokowi harus merespons cepat gempa beruntun hebat di Lombok agar segera dinaikkan situasinya menjadi Bencana Nasional,” kata Mardani di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/08/2018) dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.
Sebelumnya gempa yang melanda Lombok pada Ahad (05/08/2018) menyebabkan lebih dari 460 orang meninggal dan lebih dari 350.000 orang mengungsi. “Saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi,” ujar Ketua DPP PKS ini.
Ia mengingatkan gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas ditetapkan sebagai bencana nasional mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Baca: Mardani Minta Jokowi Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Sementara itu, Anggota DPRD NTB Johan Rosihan juga meminta pemerintah pusat khususnya Presiden Jokowi agar menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional. Status bencana alam nasional ini sangat penting untuk meningkatkan penanganan kebencanaan. Terlebih yang terdampak tidak hanya masyarakat yang berada di Pulau Lombok, tetapi juga di Pulau Sumbawa.
Menurut Johan Rosihan, pemerintah harus melihat kepentingan masyarakat. Terlebih yang menjadi korban gempa bumi jumlahnya sangat banyak dan mengakibatkan ribuan rumah rusak dan menelan korban jiwa.*
Baca: DPRD NTB Minta Jokowi Tetapkan Gempa Lombok Bencana Nasional