Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Jatim Memenangi Gugatan terkait Fatwa tentang Syiah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 November 2013 11:26 11:26 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 November 2013 11:26
Bagikan
MUI Jawa Timur yang sempat digugat Rp 1 Milyar perhari
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Jawa Timur menang mutlak atas gugatan yang Teguh Sugiharto, yang  sejak beberapa waktu lalu menyusun konstruksi gugatan dengan pengajuan prodeo terhadap Presiden SBY, MUI Pusat, MUI Jatim dan Gubernur Jawa Timur.

Sidang putusan dengan kemenangan mutlak untuk MUI Jawa Timur itu diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, Selasa (13/11/2013.)

“Karena yang punya kewenangan menguji Pergub atau undang-undang adalah Mahkamah Agung, jadi gugatan tidak diterima,” kata pengacara MUI Jawa Timur H. Ma’ruf Syah kepada hidayatullah.com, Rabu (13/11/2013).

Seperti diketahui, fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah sesat dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur mendapat gugatan  Teguh Sugiharto, yang mengaku sebagai perorangan, dan beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang Pamulang Kota Bandung dilayangkan kepada bulan 17 Januari 2013 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat. Teguh Sugiharto adalah seorang aktivis demokrasi antipartai yang berdomisili di Bandung.

Sidang perkara fatwa sesat dari MUI Jatim kepada kelompok kepercayaan Syiah ini telah berlangsung sejak bulan Januari awal tahun dan baru kelar kemarin dengan kemenangan mutlak buat MUI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kemenangan mutlak pihak MUI tersebut dibenarkan oleh Ma’ruf, karena pertimbangan hukum hakim adalah bahwa kompetensi absolut hakim Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan mengadili dan memutus soal fatwa atau Pergub Jatim.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya ini mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Saya bersyukur kepada Allah Ta’ala, dan menyambut positif putusan tersebut. Sehingga bisa jadi yurisprudensi,” terang dia.

Kendati begitu, ia pun menyatakan apresiasinya kepada penggugat dari kelompok Syiah yang menggunakan jalur hukum sebagai proses penyelesaian, sehingga tidak lagi dengan cara cara kekerasan.

“Kita negara hukum, gunakan hukum sebagai proses penyelesaian,” tandasnya.

Rp 1 Milyar per hari

Sebelumnya, Teguh dalam somasinya (sebagai pihak penggugat, red) menuntut lima hal; mendesak pemulangkan seluruh pengungsi Syiah Sampang, meminta mencabut Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah, meminta mencabut Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur dan terakhir juga meminta pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia juga  menuntut  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari pada Gubernur Jatim, Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Buchorydan Ketua Umum MUI Pusat KH. Sahal Mahfudz. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa SyiahgugatanMUIPeraturan Gubernursyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Minta Maaf Salam 4 Jari, Striker Al-Ahly akan Dijual
Tulisan selanjutnya Berpotensi Konflik, Aparat Keamanan Diminta Larang Perayaan Asyuro

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Terbaru

  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?