Hidayatullah.com– Bencana gempa bumi yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya di Pulau Lombok secara masif, telah menelan korban meninggal dunia 469 jiwa, ribuan penduduk kehilangan tempat tinggal dan telah mengungsi serta tinggal di dalam tenda – tenda darurat.
Bahkan bencana ini berdampak luas ke seluruh provinsi NTB, baik di Lombok dan Sumbawa. Mengakibatkan rumah rusak berat, sedang, dan ringan, serta tergangunya kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan oleh pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-NTB menjadi lumpuh.
Baca: Mardani Minta Jokowi Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional
DPRD NTB meminta pemerintah pusat khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional.
Ketua Fraksi PKS DPRD NTB, Haji Johan Rosihan, menegaskan, pemerintah provinsi harus membuang jauh-jauh alasan-alasan yang dapat menghambat penetapan status gempa NTB menjadi bencana nasional.
Baca: Gempa NTB Belum Dijadikan Bencana Nasional: 436 Orang Meninggal, Kerugian > Rp 5 Triliun
Status bencana alam nasional ini sangat penting untuk meningkatkan penanganan kebencanaan. Terlebih yang terdampak tidak hanya masyarakat yang berada di Pulau Lombok, tetapi juga di Pulau Sumbawa.
Menurut Johan Rosihan, pemerintah harus melihat kepentingan masyarakat. Terlebih yang menjadi korban gempa bumi jumlahnya sangat banyak dan mengakibatkan ribuan rumah rusak dan menelan korban jiwa.
Baca: DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional
“Mau dia berdampak pariwisata, mau berdampak kiri-kanan, hilangkan lah semua itu. Dan ini menurut saya ini bukan buang handuk, tapi inilah fakta,” urainya lansir KBRN di Mataram, Senin (20/08/2018).
“Endak usah kita bilang ini itu, atau percaya diri enggak bisa kita. APBD Perubahan saja KUA PPAS nya biasanya sangat tebal sekarang hanya beberapa kertas, jadi mampu apa,” tandasnya.
Baca: HMPI Minta Pemerintah Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional
Johan Rosihan mengungkapkan, Gubernur NTB TGB Zainul Majid sebagai pemimpin tertinggi di daerah ini harus segera bersikap untuk keberlangsungan hidup masyarakat NTB.
Status bencana alam gempa bumi yang melanda NTB menjadi status bencana nasional sangat diperlukan. Sebab, NTB khususnya Lombok bukan lagi menjadi milik Indonesia tetapi milik internasional. Sehingga status bencana nasional ini dinilai sangat penting dalam membuka ruang dunia internasional membantu pemulihannya.*
Baca: Gempa NTB Belum Dijadikan Bencana Nasional: 436 Orang Meninggal, Kerugian > Rp 5 Triliun