Hidayatullah.com– Tertangkapnya seorang oknum polisi anggota Polres Bengkalis yang terlibat sindikat narkoba internasional, membuat Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari tampak begitu kesal.
Irjen Pol Arman bahkan meminta kepada hakim agar oknum polisi berpangkat Brigadir itu dihukum mati menyusul barang bukti yang disita dari tangan tersangka sangat besar, berupa 10 kilogram sabu-sabu dan 60.000 ekstasi.
Arman lewat keterangan persnya di Kantor BNN Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (19/02/2020) mengatakan bahwa para pelaku harus dihukum berat.
Oknum personel Polres Bengkalis yang bertugas di Sektor Rupat, Brigadir Rapi Rahmat, ditangkap bersama 3 pelaku lainnya Riman, Hendra, dan Rizal di Kota Dumai, Senin (17/02/2020) malam.
Irjen Pol Arman memimpin langsung penangkapan itu dengan melibatkan petugas Bea dan Cukai setempat.
Tim gabungan Bea Cukai Dumai dan BNN menyita 10 kilogram sabu dan 60 ribu pil ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 10 paket besar sabu-sabu bungkus teh aksara China bewarna hijau dan enam bungkus besar ekstasi.
“Jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke Pengadilan harus diberikan hukuman berat. Kalau perlu hakim menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas untuk dia,” ungkap Arman kutip Antaranews.com, Rabu.
Kata Arman, sindikat internasional yang diungkap BNN itu masih menggunakan dengan modus lama, yaitu pengiriman barang dari Malaysia dan bertemu di tengah Selat Malaka atau dari kapal ke kapal.
Kemudian, barang haram tersebut dibawa masuk ke Indonesia lewat pulau-pulau kecil di Rupat hingga sampai ke Dumai.
“Narkoba ini menurut tersangka hanya akan diedarkan di Kota Dumai dan Pekanbaru,” sebut Arman.
Menurut BNN, Brigadir Rapi dan tiga tersangka lainnya berperan sebagai kurir. Rapi diduga telah dua kali terlibat penyelundupan narkoba.
Penyelundupan pertama dia berhasil memasukkan 25 kilogram sabu-sabu dengan upah Rp 100 juta dan yang kedua ini dijanjikan Rp 150 juta.
Arman memperkirakan pelaku bukanlah pemula. “Saya juga bisa katakan dia bodoh jika dibayar segitu. Beberapa kurir yang kita tangkap bahkan dibayar lebih tinggi,” ungkap pria dengan ciri khas rambut berkucir ini.
Penyidik BNN saat ini masih terus mendalami keterangan para tersangka demi mengungkap jaringan yang lebih tinggi di atas mereka.
Namun, kata Arman, pola penyelundupan narkoba menggunakan jaringan terputus dengan para pimpinan berada di luar negeri. Selanjutnya mereka hanya merekrut para kurir dari masyarakat, termasuk oknum aparat untuk menjalankan tugas mereka.*