Hidayatullah.com– Emmanuel Alvino, seorang pria, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah ia terbukti menganiaya Maghfiroh, seorang wanita pembantu rumah tangga.
Akibat ulahnya, Emmanuel dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.
Penganiayaan, pemukulan, penggundulan, dan penculikan yang diduga dilakukan Emmanuel Alviano (EA) terhadap mantan pembantunya Maghfiroh (28), tidak hanya tindakan biadab, tetapi bentuk arogansi dan menginjak-nginjak wibawa hukum Indonesia.
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, yang membidangi persoalan perlindungan perempuan dan tenaga kerja, mengatakan, kasus yang sangat melecehkan dan merendahkan perempuan ini harus menjadi perhatian khusus kepolisian, jaksa, dan hakim.
Pelaku harus mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Orang seperti EA ini biadab dan berbahaya jika dibiarkan berkeliaran. Dia merasa karena dia punya uang dan kuasa, bisa seenaknya bahkan dengan bangga menyiksa, memukul, membotaki, menculik dan merendahkan martabat orang yang lemah.
Yang paling berbahaya dari orang seperti ini adalah dia merasa hukum tidak akan berani menyentuhnya. Saya akan kawal sampai pelaku dapat hukuman berat,” tegas Fahira dalam pernyataannya di sela-sela menjalankan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, kepada hidayatullah.com baru-baru ini.
Senator Jakarta ini mengapresiasi langkah polisi yang sudah menangkap dan menahan pelaku.
Ia meminta polisi agar menuntut pelaku dengan pasal berlapis akibat kejahatan yang telah dilakukannya.
Fahira juga meminta polisi mendalami dugaan perlakukan kasar bahkan berbau SARA yang diterima Maghfiroh saat masih bekerja di rumah pelaku.
“Harus dijerat dengan pasal berlapis karena banyak dugaan tindak pidana yang terjadi mulai dari intimidasi, penganiyaan, dan penculikan.
Bahkan jika perlakukan kasar berbau SARA terbukti, pelaku bisa dikenakan pasal tambahan. Kasus ini sudah mendapat perhatian luas dari publik saya berharap polisi dan jaksa proporsional dan hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya,” tukas Fahira.
Menurut Fahira, selain intimidasi, penganiayaan, dan penculikan, yang paling memberatkan dari kejahatan yang dilakukan AG adalah secara sengaja dan bangga menginjak-nginjak martabat perempuan.
“Korban itu perempuan, janda dua anak, penopang kehidupan keluarganya. Saya enggak habis pikir ada oran tega melakukan tidakan biadab seperti ini,” pungkas Fahira.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 352, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Dicky mengatakan, Emmanuel juga bisa dikenakan hukuman lebih berat, terlebih saat melakukan aksinya, Emmanuel mengajak kedua temannya. “Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, tambah Dicky,” kutip Kumparan, Rabu (22/08/2018).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Diketahui, sebelum peristiwa penganiayaan itu, Maghfiroh bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Emmanuel Alviano di Kebayoran, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu dilakukan lantaran Maghfiroh meminta dipulangkan dari rumah Emmanuel. Padahal kala itu, Maghfiroh baru bekerja selama seminggu.
Maghfiroh mengatakan alasannya meminta pulang adalah karena sering dimaki-maki dan dibentak dengan menggunakan kata-kata yang berbau SARA.
Maghfiroh dianiaya oleh Emmanuel di sebuah perusahaan konveksi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Tak puas dengan memukuli Maghfiroh, Emmanuel dan dua temannya membawa Maghfiroh ke tukang cukur untuk digunduli.
Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi berhasil menangkap Emmanuel di Jalan Raya Parung, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu.*