Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai persekusi terhadap pegiat gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman, melawan hak berdemokrasi, hak orang berkunjung dari satu dua kota, dan hak berekspresi.
“Jika mau dipersoalkan secara hukum, itu konten pernyataan atau pidatonya. Pernyataan ‘2019 Ganti Presiden’ tidak ada unsur melawan hukumnya. Itu hanya pernyataan politik,” ujar Fickar saat dihubungi hidayatullah.com, Senin (27/08/2018).
Baca: Jokowi Diminta Perintahkan Polisi Tindak Pemersekusi #2019GantiPresiden
Karena pernyataan politik, lanjut Fickar, maka serahkan itu kepada otoritas Bawaslu atau KPU untuk menilai apakah melanggar UU Pemilu atau tidak.
Fickar menegaskan, polisi harus menghukum persekutor Neno Warisman.
Soal polisi yang memulangkan Neno, dia menilai, “Ini indikator ketidakmampuan menjalankan fungsinya sebagai penjaga keamanan dalam negeri.”
Baca: Neno Warisman Dipersekusi di Bandara Pekanbaru, ‘Disandera’, Dipulangkan Paksa
Kebebasan orang untuk hadir di satu kota itu, terangnya, merupakan hak asasi manusia.
Masalah ini, kata dia, serahkan pada otoritas Bawaslu dan KPU yang menanganinya dan memutuskan untuk menghentikannya atau tidak.
“Bukan kepolisian, kecuali jika mau menerima konsekuensi dinyatakan tidak netral dalam demokrasi ini,” sindirnya.
Soal pemilu dan kampanye, aturan-aturannya sudah cukup tegas, kata dia menutup.* Andi
Baca: Ustadzah Peduli Negeri Desak Kapolri Tindak Penghadang Neno Warisman di Riau