Hidayatullah.com– Kasus dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan 41 anggota DPRD Kota Malang, membuat Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti sangat prihatin.
“Moralitas anggota legislatif sudah sangat parah,” ungkapnya kepada hidayatullah.com, Sabtu (08/09/2019).
Karenanya, pada Pemilu tahun depan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak memilih calon legislatif (caleg) yang pernah korupsi. Ini agar masyarakat mendapatkan anggota legislatif yang lebih baik dan berintegritas.
Mu’ti memandang, perlu adanya evaluasi terhadap sistem Pemilu di tahun 2024. Sebab menurutnya, kecenderungan korupsi di tingkat legislatif ini adalah ekses dari sistem Pemilu yang liberal dan transaksional.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin lalu lansir Antara.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawannya.
Selain itu juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
“Terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Basaria mengungkap, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari dari Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.
“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Basaria.* Andi