Hidayatullah.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetujui secara aklamasi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Demikian dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI M Sarmudji.
Persetujuan dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU dilanjutkan penyampaikan dukungannya atas lahirnya RUU tersebut, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/09/2018).
Selaku pengusul RUU, Anggota F-PKB DPR RI Ibnu Multazam yang didampingi Anggota F-PPP DPR RI Fauzan Harun, menyampaikan terima kasih kepada Rapat Panja yang telah menyelesaikan harmonisasi dan pembulatan serta pemantapan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini.
“Kami dari PPP dan PKB mengucapkan terima kasih karena RUU ini telah ditunggu-tunggu oleh kalangan entitas pesantren dan lembaga keagamaan.
Aspirasi ini sudah bisa ditampung oleh Pimpinan dan Anggota Baleg. Kami mengharapkan agar RUU ini bisa diajukan dalam Rapat Paripurna terdekat untuk bisa ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI,” tandasnya lansir Parlementaria.
Selanjutnya, Ketua Rapat memberi kesempatan kepada wakil-wakil fraksi dan wakil pengusul RUU menandatangani naskah RUU hasil harmonisasi.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, RUU itu tidak hanya mengatur pendidikan agama Islam seperti pesantren dan madrasah diniyah.
“Tapi juga pendidikan semua agama yang sah di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, kemarin lansir Antara.
Menurut Baidowi, perjalanan RUU yang terdiri atas 10 bab dan 169 pasal ini cukup panjang. Awal diajukan RUU ini berjudul RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
“Fraksi PPP mengusulkan RUU ini sejak periode lalu. Tepatnya sejak 2013 diperjuangkan masuk daftar Prolegnas,” ujar Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.
Fraksi PPP berharap dalam paripurna nanti akan disetujui oleh semua fraksi, kata Wakil Sekjen DPP PPP itu.
“PPP sebagai salah satu pengusul bersedia berkompromi dengan menyandingkan draf RUU yang dikompilasi oleh tenaga ahli Badan Legislasi bersama tenaga ahli PPP dan tenaga ahli PKB,” tuturnya.
Dalam menyusun draf RUU tersebut, PPP juga meminta masukan dari para pemangku kepentingan seperti pimpinan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Dengan adanya RUU ini nantinya perhatian negara terhadap keberlangsungan pondok pesantren dan lembaga diniyah akan lebih besar termasuk dalam hal kebijakan anggaran,” ujar Baidowi.*