Hidayatullah.com–Mantan presiden Luiz Inacio Lula da Silva membatalkan keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) presiden Brazil dan secara resmi menyerahkan kampanye kepada sejawatnya Fernando Haddad.
Langkah itu diambil Lula kurang dari dua pekan setelah pengadilan Pemilu Brazil melarang dirinya mengikuti pilpres karena masih menjalani masa hukuman 12 tahun sebagai narapidana korupsi, lapor RFI Selasa (12/9/2018).
Pengalihan status capres kepada Haddad itu disetujui dalam rapat Partai Pekerja di Curitiba, kota di mana mantan presiden Lula dikurung sejak bulan April.
Baca: Eks Presiden Brazil Lula Masuk Bui Pendukungnya Kemah di Luar Penjara
Haddad, bekas Wali Kota Sao Paolo dan menjabat menteri pendidikan di era Lula, harus segera mempersiapkan diri guna menghadapi Pemilu 7 Oktober.
Dia akan berhadapan dengan politisi populis sayap kanan, Jair Bolsonaro, yang saat ini memiliki elektabilitas 26 persen menurut salah satu jajak pendapat. Nama Bolsonaro semakin populer setelah menjadi korban penikaman saat berkampanye beberapa hari lalu.
Baca: Pengadilan HAM PBB: Lula da Silva Berhak Maju Capres Brazil
Haddad, yang akan didampingi oleh politisi komunis muda Manuela d’Avila, diharapkan akan lolos ke Pemilu babak kedua yang akan digelar pada 28 Oktober.
Lula, seorang bekas teknisi, mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai presiden pertama Brazil yang berasal dari kelas pekerja. Namun, sejak April 2017 dia meringkuk di dalam penjara sebagai napi korupsi, sebuah vonis dakwaan yang disebutnya bermotif politik. Kasusnya yang dipenuhi drama mengundang perhatian Komite HAM PBB.*