Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemprov DKI akan Berangkatkan Umrah 267 Marbot Masjid

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Oktober 2018 17:51 5:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Oktober 2018 17:45
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebanyak 267 marbot masjid akan kembali diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah oleh Pemprov DKI Jakarta mulai bulan November 2018.

Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menjelaskan, jumlah marbot yang diberangkatkan untuk umrah tersebut, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 100 orang.

Ke-267 marbot ini dihadirkan dari masing-masing kelurahan di berbagai wilayah DKI Jakarta melalui seleksi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Tahun 2018 ini ada 267 marbot masjid yang akan berangkat umrah. Satu orang merupakan perwakilan dari tiap kelurahan,” kata Hendra lansir Antara.

Hendra menjelaskan proses seleksi ada 4 tahap, pertama marbot masjid dituntut bisa mengumandangkan adzan dan iqamat dengan baik. Kedua bisa menjadi imam shalat rawatib.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ketiga dapat membaca Al-Qur’an atau surat-surat pendek dengan baik dan terakhir proses wawancara,” ucapnya.

Selain itu, para peserta yang hendak mengikuti seleksi, tambah dia, harus melengkapi persyaratan administrasi.

Di antaranya, mempunyai KTP dan KK DKI, mempunyai rekening insentif marbot di Bank DKI Syariah/Bank Mandiri Syariah Cabang Pluit, sudah menjadi marbot paling sedikit lima tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua masjid dan diketahui lurah setempat.

Selain itu, lolos seleksi tingkat wilayah kota dan provinsi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DKI JakartaJakartamarbotPemprov DKI Jakartapengurus masjidumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah Minta Pemerintah dan Polisi Adil, Objektif, Bijaksana
Tulisan selanjutnya Batubata dari Air Seni Buatan Mahasiswa Afsel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?