Hidayatullah.com– Polda Jabar menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera bertulisan kalimat tauhid ke acara Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.
“Uus naik jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, Jumat malam lansir Antara, Sabtu (27/10/2018).
Uus dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Uus tidak ditahan polisi.
Sementara dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi.
Baca: Para Pimpinan Ormas Islam Menyesalkan Pembakaran Bendera di Garut
Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.
Awalnya, seorang warga Garut yang kemudian diketahui bernama Uus Sukmana menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu.
Baca: Bertemu Wapres, Muhammadiyah Sampaikan 3 Sikap soal Pembakaran Bendera
Beberapa orang anggota Banser langsung mengamankan Uus kemudian menyita serta membakar bendera tersebut.
Sementara masyarakat khususnya umat Islam menilai bendera bertuliskan kalimat tauhid bukanlah bendera HTI, yang akhirnya memicu meluas protes masyarakat sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, mengatakan, motif Uus Sukmana membawa dan mengibarkan bendera bertulisan kalimat tauhid di acara peringatan Hari Santri Nasional itu karena dia menyukai bendera tersebut.
“Dia senang saja dengan bendera itu. Di BAP (berita acara pemeriksaan) dia mengatakan senang dengan bendera itu,” kata Sulistyanto, di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan, “Dia memperoleh bendera itu dengan membeli secara online yang diiklankan salah satu akun FB.”
Menurut dia, dalam acara HSN, telah ditetapkan beberapa peraturan di antaranya peserta yang hadir tidak boleh membawa atribut selain bendera Merah Putih.
Acara HSN di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berlangsung tertib dan aman hingga di akhir acara HSN, ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Uus Sukmana menyelinap ke lokasi acara dan mengibarkan bendera yang dibawanya.
“Dia (Uus) mengeluarkan bendera yang ditalikan di tongkat. Bendera dikibar-kibarkan di arena upacara. Ini tidak sesuai dengan ketentuan panitia sehingga menimbulkan kegaduhan. Akhirnya Uus diamankan karena khawatir mengganggu keamanan,” katanya.
Meski begitu diketahui kasus ini menjadi heboh dan menuai protes justru setelah beredar video pembakaran bendera bertulisan kalimat tauhid tersebut oleh oknum Banser.*
Baca: Babe Haikal Menceritakan Pertemuan dengan 3 Pria terkait Pembakaran Bendera