Hidayatullah.com– Belum selesai usulannya yang akan menaikkan gaji guru menjadi Rp 20 juta diperdebatkan, kini politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendorong adanya perampingan kementerian.
Dari 34 kementerian yang ada di Kabinet Kerja di pemerintahan Joko Widodo dimana empat di antaranya adalah kementerian koordinator, Mardani mengusulkan hanya menjadi 11 kementerian.
“Agar pemerintahan ke depan dapat lebih efesien dan efektif. Saya usulkan perlu dilakukan perampingan kementerian. Dari 34 plus badan setara kementerian lainnya harus dimerger menjadi sebelas kementerian saja,” ujar Mardani saat menjadi pembicara diskusi publik bertemakan ‘Sumbangsih Anak Negeri untuk Indonesia’ di depan ratusan WNI di Gedung Serbaguna Australian International Islamic College, Brisbane, Australia, Rabu (28/11/2018) lewat rilisnya.
Usulan perampingan kabinet ini, Mardani menandaskan bahwa ini adalah usulan pribadi.
“Siapapun capres-cawapres yang menang (pemilu 2019) nantinya. Monggo digunakan. Prinsipnya, usulan saya ini sesuai reformasi dan birokrasi, miskin struktur (sedikit) dan kaya fungsi. Yang justru berdampak besar pada anggaran yang lebih terkonsentrasi dan punya daya ungkit plus koordinasi yang lebih mudah,” jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan nasib ribuan pegawai kementerian dan yang ada di Kabinet Jokowi-JK ini? Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengaku tak lepas juga untuk memikirkannya.
Dirinya pun mengusulkan dibentuk badan adhoc untuk mengurusi transisi kepegawaian ini.
“Untuk karyawan semuanya dilakukan fit and proper test disesuaikan dengan tupoksi baru kementerian dan disiapkan badan adhoc untuk memastikan tidak ada satupun ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai lainnya yang disia-siakan atau hak lainnya seperti tunjangan, dan lain-lain,” tandasnya.
Mardani pun mengakui perlu energi yang besar untuk mewujudkan hal itu, seperti halnya bagaimana harus menghapus atau merevisi sejumlah UU yang terkait keberadaan dan kinerja kementerian selama di pemerintahan saat ini.
“Untuk itulah kita perlu pemimpin yang berkualitas dan berkapasitas. Sebagaimana adagium all most everything raise and fall on leadership. Hampir segalanya bangkit atau tenggelam tergantung kualitas pemimpinnya,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, hal ini juga menunjukkan komitmen bahwa pemerintahan ke depan tidak lagi bagi-bagi kekuasaan dan fokus hanya mengurusi rakyat.
“Dan tidak perlu ada menko (menteri koordinator). Jaksa Agung tetap ada. Semua kementerian di bawah kendali presiden dan wakil presiden,” pungkasnya.
Berikut usulan daftar nama 11 kementerian hasil dari penggabungan 34 kementerian dan badan/lembaga setara kementerian:
1. Kantor Kepresidenan
Gabungan dari Sekretaris Kabinet, Kementerian Sekretaris Negara, Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Kepresidenan.
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Dalam Negeri.
Gabungan dari Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Administrasi Kepegawaian Nasional
4. Kementerian Keuangan, Perindustrian, dan Inovasi
Gabungan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BUMN dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
5. Kementerian Sumber Daya Tanah dan Air.
Gabungan dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Perikanan dan kelautan, Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta BULOG.
6. Kementerian Sumber Daya Manusia.
Gabungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Kementerian Kesehatan.
7. Kementerian Infrastruktur dan Daya Saing Pekerja
Gabungan dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PDT dan Transmigrasi.
8. Kementerian Agama, Kesalehan dan Sosial
Gabungan dari Kementerian Agama, BAZNAS, Haji, Pesantren dan Badan Wakaf.
9. Kementerian Pembangunan Karakter Bangsa
Gabungan dari Kementerian Sosial, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
10. Kementerian Pertahanan dan Keamanan
Gabungan dari Kementerian Pertahanan, Kemenkumham, kepolisian, dan TNI.
11. Kementerian Pariwisata, Film, Budaya, dan Kuliner
Gabungan dari Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Ekonomi Kreatif, dan kebudayaan (dipisah dari pendidikan).*