Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Pasca Matinya Wali Songo Media

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Desember 2018 17:15 5:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Desember 2018 17:11
Bagikan
Salah satu poster yang dibawa peserta Aksi Damai Bela Islam II di Jakarta 04 Nopember 2016
Bagikan

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

 

BANYAK mengira media adalah organisasi sosial yang seharusnya setia kepada idealisme.

Padahal, media adalah perusahaan yang–tidak ada bedanya dengan perusahaan-perusahaan lain–bertujuan mencari untung.

Banyak yang mengira pemimpin redaksi adalah pengambil keputusan tertinggi yang menentukan berita apa saja yang bisa ditayangkan atau tidak.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Padahal, penguasa tertinggi dalam organisasi media adalah pemilik (owner). Dia yang menentukan arah kebijakan redaksi media. Sang owner yang menentukan berita ini boleh tayang, berita itu jangan tayang.

Otoritas yang dimiliki oleh pemimpin redaksi tidak terlalu besar, karena levelnya hanya setara dengan kepala divisi. Kalau agak beruntung levelnya dinaikkan menjadi wakil direktur, atau, naik lagi menjadi direktur pemberitaan.

Ada juga–meskipun hanya satu dua–yang diangkat menjadi direktur utama. Tapi, di atas direktur utama masih banyak berjajar para bos, mulai dari komisaris, komisaris utama, dan komisaris paling utama yakni sang owner.

Baca:  Reuni yang Bikin Meriang

Ada pula pemimpin redaksi yang beruntung mendapat hadiah saham dari perusahaan. Tapi, paling banter hanya beberapa persen saja sehingga otoritasnya pun terbatas.

Banyak yang mengira bahwa wartawan beda dengan pekerja lainnya, karena wartawan bekerja berdasarkan idealisme yang dipandu oleh kode etik jurnalistik.

Padahal, praktiknya, wartawan diperlakukan sama dengan pekerja lainnya dalam hal jenjang kepangkatan, sistem penggajian, tunjangan, bonus, pensiun (kalau ada), dan sistem remunerasi lainnya.

Sama dengan karyawan lainnya, kinerja wartawan diukur dengan KPI (key performance indicator), berapa banyak dalam sehari berita disetorkan dan berapa banyak yang ditayangkan. Dia harus mengisi presensi dengan finger print dan kalau sakit harus ada izin dokter.

Ada perusahaan media yang memberi tunjangan ekstra kepada wartawan, untuk membedakannya dari karyawan lain.

 

Headline media massa Indonesia melihat Aksi 212 tahun 2016

Tapi, dalam sistem pemberian bonus, wartawan diperlakukan sama dengan karyawan lainnya, mereka akan mendapat bonus kalau perusahaan laba. Kalau perusahaan tidak laba wartawam tidak akan dapat bonus meskipun prestasi jurnalistiknya hebat.

Banyak yang mengira wartawan tidak boleh menerima amplop. Anda benar. Kode etik jurnalistik melarang wartawan menerima pemberian dalam bentuk apapun supaya menurunkan atau tidak menurunkan berita.

Banyak yang mengira wartawan bergaji (lumayan) tinggi. Padahal, banyak yang seperti pekerja pabrik digaji UMR, dan banyak sekali yang tidak bergaji tetap.

Karena itu berat sekali menghadapi godaan amplop. Apalagi para penyuap menyebut amplop dengan sebutan macam-macam supaya tidak dianggap menyuap; ada sebutan uang kopi, uang lelah, uang transport, uang kehormatan, dan masih banyak sebutan lain.

Banyak yang mengira berita tidak bisa diperjualbelikan. Padahal, sekarang banyak sekali cara untuk mengakali berita supaya bisa diperjual belikan. Ada yang namanya “advertorial“, “pariwara”, “adv“, “native ad“, dan nama-nama lain untuk menjustifikasi pembayaran. Dengan membayar jumlah tertentu Anda bisa mendapatkan kontrak supaya berita-berita Anda bisa ditayangkan.

Dulu ada teori “Tembok Api”, Firewall Theory, yang memisahkan aktivitas redaksi dengan urusan bisnis. Di antara kesuanya seperti ada tembok api yang tidak bisa ditembus. Sekarang tembok itu sudah tidak ada lagi, atau sudah banyak dibuat pintu bobolan untuk menerobosnya.

Banyak yang mengira pemilik perusahaan media adalah wartawan.

Baca: Lensa 212

Betul. Di zaman old para pemilik media adalah wartawan, seperti Mochtar Lubis, Rosihan Anwar, B.M Diah, dan berlanjut pada generasi Jacob Oetama, Goenawan Mohamad, dan Dahlan Iskan.

Tapi, di zaman now para taipan media tidak punya latar belakang wartawan. Hary Tanoesoedibjo, Surya Paloh, Aburizal Bakrie, Chaerul Tanjung, James Riyadi, Eddy Sariatmaja, Anthony Salim, Erick Thohir. Mereka tak punya latar belakang wartawan dan sulit diminta untuk bisa menghayati idealisme media.

Mereka juga punya partai politik atau berafiliasi dengan kekuasaan untuk membentuk “deadly combination“, kombinasi maut, antara media, modal, dan kekuasaan politik.

Banyak yang mengira negara mengatur media. Dalam hal kebebasan pers negara tidak boleh mengatur. Tetapi, dalam hal kepemilikan media negara harus mengatur. Dan khusus untuk televisi dan radio negara wajib mengatur karena memakai frekuensi udara yang menjadi milik publik.

Praktiknya, sekarang nyaris tidak ada aturan yang membatasi kepemilikan media. Media-media sekarang menjadi konglomerasi besar sampai ratusan media dan merambah ke bisnis lain diluar media. Para konglomerat non-media bebas membeli dan menguasai media. Hubungan kepemilikan media saling terkait secara rumit satu dengan lainnya, sehingga satu media dengan lainnya bisa mempunyai bos yang sama pada satu titik.

Di Amerika dan Eropa kepemilikan silang media dilarang oleh undang-undang. Pemilik koran tidak boleh memiliki radio atau televisi, dan sebaliknya. Di Indonesia aturan ada tapi tidak jalan. Seorang pemilik koran bebas memiliki radio, televisi, dan online.

Baca:  Effendi: Peserta Reuni 212 Ungkapkan Ketidakadilan

Dulu ada Wali Songo media; B.M Diah, Rosihan Anwar, Mochtar Lubis, A. Aziz, A. Hetami, Atang Ruswita, Jacob Oetama, Wonohito, Mohamad Said.

Sekarang ada “Seven Magnificent” penguasa media; Surya Paloh, Edy Sariatmaja, Hary Tanoesoesibjo, Jacob Oetama, Chaerul Tanjung, Ciputra, Erick Thohir.

Dulu mereka sakti karena idealisme sekarang sakti karena modal.

Banyak yang mengira media netral dan objektif. Tidak. Media punya kepentingan politik dan bisnisnya masing-masing. Sering keduanya tak bisa dipisahkan. Kalau peristiwa Reuni 212 tidak diberitakan di sejumlah media, itu karena kepentingan bisnis dan politik.

Kalau ada media yang setiap saat melakukan pemlintiran, sehingga muncul berita Prabowo soal tampang Boyolali, ojek online, soal korupsi stadium empat, dan terbaru soal kekecewaannya terhadap media (05/12/2018), itulah bukti adanya kepentingan bisnis dan politik para pemilik media.*

Penulis mantan Pimpinan Redaksi Jawa Pos dan Ketua PWI Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:212aksi bela Islamamplopmediapersreuni 212taipan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Habib Bahar Pengacara: Proses Hukum Habib Bahar Terkesan Dipaksakan
Tulisan selanjutnya Angin Kencang Bogor, 1 Korban Jiwa, Pohon Tumbang, Rumah Rusak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?