Hidayatullah.com– Menanggapi pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i yang menyebut poligami bukan ajaran Islam, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan Islam tidak melarang dan tidak menganjurkan poligami.
Poligami, kata dia, diperbolehkan bagi mereka yang mampu.
“Poligami adalah “emergency exit door” (pintu keluar darurat) yang diperbolehkan dengan persyaratan yang sangat ketat di antaranya kemampuan ekonomi, kepribadian yang utama, kesehatan jasmani, keinginan mendapatkan keturunan, dan menghindarkan diri dari perzinaan,” terangnya kepada hidayatullah.com Jakarta pada Ahad (16/12/2018).
Baca: Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ajaran Islam, MUI: Menyesatkan
Menurut Mu’ti, poligami harus dilakukan secara legal, atas sepengetahuan istri, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Poligami, tambahnya, juga tidak boleh dilakukan sebagai bentuk supremasi laki-laki atas perempuan dan eksploitasi seksual.
“Poligami dilakukan dengan senantiasa menghormati hak-hak kaum perempuan dan pemenuhan kewajiban oleh suami, baik lahir maupun batin,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahe’i menyebut, pihak yang menganggap praktik poligami merupakan sunnah adalah bentuk penodaan terhadap agama Islam.
“Poligami sunah, menurut saya penodaan agama, karena tidak ada dalam fikih. Boleh saja (poligami), tapi tidak naik sampai tingkat sunah,” sebut Imam dalam acara diskusi Perempuan dan Politik; ‘Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?” di Gado-gado Boplo, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 Desember 2018 kutip Tempo.co.
Imam pun secara terang-terangan menyebut bahwa praktik poligami tak serta merta merupakan ajaran agama Islam. Sebab, menurutnya, jauh sebelum agama Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan sehingga pihak yang menganggap bahwa praktik poligami ajaran Islam adalah pemahaman yang keliru.
“Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan. Poligami ajaran Islam itu keliru,” menurut Imam.
Selain itu, Islam menurut Imam, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukan poligami. Tetapi, memang ada aturan mengenai hal itu.
“Islam datang bukan memberikan poligami, tapi memberikan pengaturan,” menurut Imam.* Andi