Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah: Poligami Diperbolehkan Bagi yang Mampu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Desember 2018 22:41 10:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Desember 2018 10:06
Bagikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada pengajian bulanan Muhammadiyah tentang Palestina di Menteng, Jakarta, Jumat malam (05/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menanggapi pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i yang menyebut poligami bukan ajaran Islam, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan Islam tidak melarang dan tidak menganjurkan poligami.

Poligami, kata dia, diperbolehkan bagi mereka yang mampu.

“Poligami adalah “emergency exit door” (pintu keluar darurat) yang diperbolehkan dengan persyaratan yang sangat ketat di antaranya kemampuan ekonomi, kepribadian yang utama, kesehatan jasmani, keinginan mendapatkan keturunan, dan menghindarkan diri dari perzinaan,” terangnya kepada hidayatullah.com Jakarta pada Ahad (16/12/2018).

Baca: Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ajaran Islam, MUI: Menyesatkan

Menurut Mu’ti, poligami harus dilakukan secara legal, atas sepengetahuan istri, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Poligami, tambahnya, juga tidak boleh dilakukan sebagai bentuk supremasi laki-laki atas perempuan dan eksploitasi seksual.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Poligami dilakukan dengan senantiasa menghormati hak-hak kaum perempuan dan pemenuhan kewajiban oleh suami, baik lahir maupun batin,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahe’i menyebut, pihak yang menganggap praktik poligami merupakan sunnah adalah bentuk penodaan terhadap agama Islam.

“Poligami sunah, menurut saya penodaan agama, karena tidak ada dalam fikih. Boleh saja (poligami), tapi tidak naik sampai tingkat sunah,” sebut Imam dalam acara diskusi Perempuan dan Politik; ‘Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?” di Gado-gado Boplo, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 Desember 2018 kutip Tempo.co.

Baca: PSI, Soekarno dan Buya Hamka soal Poligami

Imam pun secara terang-terangan menyebut bahwa praktik poligami tak serta merta merupakan ajaran agama Islam. Sebab, menurutnya, jauh sebelum agama Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan sehingga pihak yang menganggap bahwa praktik poligami ajaran Islam adalah pemahaman yang keliru.

“Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan. Poligami ajaran Islam itu keliru,” menurut Imam.

Selain itu, Islam menurut Imam, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukan poligami. Tetapi, memang ada aturan mengenai hal itu.

“Islam datang bukan memberikan poligami, tapi memberikan pengaturan,” menurut Imam.* Andi

Baca: Dr. Gina: Poligami itu Enak dan Perlu 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tiajaran IslamImam Nahe'iKomnas PerempuanMuhammadiyahpoligamisunnah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ajaran Islam, MUI: Itu Menyesatkan
Tulisan selanjutnya Afsel Gelar Pameran Ganja Pertama di Afrika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?