Hidayatullah.com- Di tengah maraknya kriminalisasi, terbelenggunya hukum akan jerat mafia, kepastian hukum dan keadilan semakin langka untuk bisa dinikmati oleh pencari keadilan. Meski reformasi telah bergulir, bahkan rezim terus berganti, namun kenapa hukum tak kunjung tegak?
Hukum itu senantiasa menghujam ke bawah namun hanya menggores ke atas. Seakan hukum tak lagi menjadi panglima, meski itu bukanlah sesuatu yang diharapkan.
Demikian pernyataan disampaikan oleh Direktur Eksekutif Legality (Center of Advocacy and Legal Reform) Sexio Nur Sidqi, SH dalam acara launcing “Legality” dan Diskusi Publik bertema “Pilkada Serentak dan Perilaku Koruptif Kepala Daerah” di Cikini Raya, Jakarta, Senin (07/12/2015) siang.
“Karena itu hukum tetap harus kita kembalikan ‘on the track‘, ibarat kereta hukum harus berjalan pada relnya. Jika tidak begitu, maka keruntuhan hukum semakin tak terelakkan,” kata Sidqi.
Sidqi mengatakan bahwa bertitik tolak dari keresahan dan kegelisahan akan muramnya dunia hukum, Legality hadir sebagai sebuah ikhtiar dari anak bangsa untuk menata kembali hukum yang telah tercabik-cabik itu menuju yang berkeadilan.
“Legaliti is the home of advocacy, kami hadir untuk memberikan advokasi bagi pencari keadilan yang ditindas dan dilemahkan oleh sistem hukum. Kami akan bergandeng tangan dengan segenap elemen bangsa untuk turut serta memperbaharui hukum dan konstitusi,” jelas Sidqi.
Hal itu, dikatakan Sidqi, didasari oleh keinginan luhur serta amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, juga melalui beberapa putusan pengadilan, di antaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2013 dan Nomor 82/PUU-I/2013 yang memberikan kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai “public interest advocacy” yang memperjuangkan kepentingan umum.
“Dengan demikian maka ‘Legality’ secara resmi berdiri pada 7 Desember 2015,” ujar Sidqi.
Legality, dikatakan Sidqi, berasaskan pembelaan terhadap kaum yang lemah, terpinggirkan dan tertindas oleh sistem hukum yang tidak berkeadilan. Untuk visinya yaitu terwujudnya advokasi terhadap hak-hak konstitusional masyarakat menuju kepastian hukum yang adil.
“Untuk mewujudkan itu semua Legality bergerak atas 3 prinsip dasar, yaitu integritas, imparsialitas dan akuntabilitas,” tandas Sidqi.*