Kepala TETO John Chen mengatakan, pejabat senior dari Kementerian Pendidikan Taiwan sudah melakukan penyelidikan dugaan kasus kerja paksa yang melibatkan mahasiswa kelas khusus kerja sama industri-universitas.
“Pengaturan magang di luar kampus sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan di Taiwan,” jelas Chen dalam konferensi pers di Jakarta, pekan kemarin lansir Anadolu (04/01/2019).
Baca: Diancam China, Presiden Taiwan Minta Dukungan Internasional
Pejabat senior tersebut menurut dia, sudah mewawancara mahasiswa Indonesia dari Universitas Sains dan Teknologi Hsing Wu.
Mahasiswa tersebut ditawari untuk pindah ke universitas lain apabila keberatan dengan aturan di Universitas Hsing Wu, namun mereka memilih tetap di universitas tersebut.
Chen menjelaskan program kelas khusus kerja sama industri-universitas memang dikhususkan untuk mahasiswa kurang mampu asal Indonesia untuk kuliah sambil bekerja.
Pada tahun pertama kuliah, mahasiswa diperbolehkan untuk mengambil kerja paruh waktu selama maksimal 20 jam dengan perhitungan 2,5 hari kali 8 jam kerja.
Baca: Tanggapan PPI Taiwan soal Dugaan Mahasiswa Jadi Korban Kerja Paksa
Mahasiswa juga akan mendapatkan beasiswa sebesar USD3.000 hanya pada tahun pertama.
Kemudian pada tahun kedua, mahasiswa diwajibkan mengambil program magang selama 20 jam dan kerja paruh waktu selama 20 jam dalam seminggu sehingga dalam seminggu mahasiswa akan bekerja selama maksimal 40 jam.
“Perhitungannya adalah 4 hari kerja, 2 hari kuliah, dan 2 hari libur,” urai Chen.
Chen menjelaskan untuk kerja paruh waktu merupakan hak mahasiswa.
Mahasiswa boleh tidak mengambil hak untuk kerja paruh waktu dengan konsekuensi penghasilannya berkurang, kata dia.
Baca: Kata Kemlu soal Mahasiswa diduga Korban Kerja Paksa di Taiwan
Para mahasiswa yang bekerja menurut Chen, juga harus dilengkapi asuransi kesehatan, mendapatkan bayaran yang sesuai, mendapatkan bayaran dua kali lipat bila lembur, dan biaya transportasi dari dan ke universitas yang diatur oleh otoritas universitas.
Chen mengatakan mahasiswa magang juga akan menerima gaji sesuai standar gaji minimum di Taiwan sekitar USD750.
Selain itu, kata dia, pada program magang mahasiswa juga akan mendapatkan Satuan Kredit Semester (SKS) karena apa yang mahasiswa kerjakan sesuai dengan yang dipelajari di universitas.
Pemilihan tempat kerja untuk magang dan paruh waktu menurut Chen, sudah berdasarkan hasil penyaringan dari pemerintah Taiwan.
Baca: 300 Mahasiswa Indonesia diduga Korban Kerja Paksa di Taiwan
Meski begitu, Chen memastikan apabila ditemukan praktik magang ilegal yang melibatkan mahasiswa program ini, maka pemerintah Taiwan akan menghilangkan hak universitas untuk berpartisipasi dalam program internasional kerja sama industri-universitas.
“Setiap universitas yang terlibat dalam aktivitas magang ilegal akan dituntut,” tegas Chen.
Chen juga mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia khususnya di bidang teknologi. Karena selain kuliah, mahasiswa juga mendapatkan ilmu praktik langsung di tempat kerja.*