Hidayatullah.com– Di tahun politik saat ini, pose salam satu atau dua jari ala pejabat sangat sensitif karena dituding memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden tertentu. Buntutnya, mereka harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu.
Tercatat 11 kepala daerah dan 1 menteri terancam pidana pemilu. Lihat saja, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), kini giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh Koordinator Pelaporan Aksi Bela Islam (Korlabi).
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Ridwan Kamil disoal lantaran salam satu jari yang ia lakukan saat menghadiri PKB Jabar Festival di GOR Pajajaran, Kota Bandung, 2 November 2018.
Korlabi juga melaporkan sembilan bupati dan wali kota di Provinsi Riau, serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan tudingan serupa. Para pejabat ini dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 547 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, karena berpose salam satu jari, yang kerap diidentikkan sebagai simbol dukungan terhadap paslon 01.
Dalam Pasal 547 ini disebutkan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
“Kami melaporkan nama-nama tersebut sebagai ajang pembuktian bahwa Bawaslu berlaku adil, tidak tebang pilih dan benar-benar proporsional dalam melaksanakan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) sesuai hukum positif,” ujar Sekjen Korlabi Novel Bamukmin di Jakarta, Rabu (09/01/2019).
Pelapor menyertakan barang bukti di antaranya capture berita di media online, dan file video dugaan pelanggaran pemilu. Laporan diterima Bawaslu dengan nomor 02/LP/PP/RI/00.00/I/2019.
Sembilan bupati/walikota yang dilaporkan, yakni Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan, Bupati Kep. Meranti, Bupati Rokan, Wali Kota Pekanbaru, dan Wakil Wali Kota Dumai.
Kamis (10/01/2019) rencananya Korlabi melaporkan pula Gubernur Jawa Timur dan Kepala Daerah di Sulawesi Barat serta jajarannya ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran pemilu.
Dalam kesempatan sama, pelapor atas nama Azam Khan, Wakil Koordinator Aliansi Anak Bangsa (AAB) mengingatkan, sebagai lembaga independen, Bawaslu harus berani memanggil dan memeriksa tidak hanya kepada Anies Baswedan sebagai terlapor, tapi juga kepada semua oknum aparatur yang telah dilaporkan ke Bawaslu.
“Bawaslu harus dapat membuktikan jika mereka benar-benar bekerja mandiri dan profesional. Tidak ada tekanan dari pihak lain apalagi dari rezim,” kata Azam kutip Indonesiainside.id, Kamis (10/01/2019). Ia menyebutkan, mereka melaporkan Ridwan Kamil setelah melihat adanya pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kasus serupa.
Baca: Warga Laporkan Luhut-Sri Mulyani Pose 1 Jari yang ‘Berpotensi Melanggar’
Sebelumnya, GNR melaporkan Anies Baswedan dengan tudingan telah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.
Pelapor mempersalahkan sambutan Anies dan acungan dua jarinya dalam acara tersebut. Anies memenuhi panggilan Bawaslu pada 7 Januari lalu.*