Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Permohonan Isbath Nikah Poligami Siri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Januari 2019 13:08 1:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Januari 2019 13:08
Bagikan
Pengantin pria diidentifikasi bernama Motaz Hilal
Bagikan

Oleh: Neng Djubaedah

 

SURAT EDARAN Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Bagian III: Rumusan Hukum Kamar Agama, huruf A: Hukum Keluarga, angka 8 merumuskan tentang: Permohonan  Isbath Nikah Poligami atas dasar nikah siri“, bahwa “Permohonan isbath nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tifak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan asal-usul anak”.

Menurut penulis, Poligami siri mungkin terjadi;

Pertama,  karena suami memang dengan sengaja beristeri lebih dari seorang hanya untuk memperturutkan hawa nafsu, bukan digunakan sebagai pintu darurat.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Kedua, poligami dilakukan sebagai pintu darurat, akan tetapi isteri tidak memberikan izin. Padahal kondisi isteri termasuk dalam suatu kondisi yang menjadi salah satu alasan bagi suami untuk melakukan poligami.

Terhadap permohonan isbath nikah poligami siri yang ditujukan untuk rekreasi seksual, bukan sebagai pintu darurat, maka keputusan neit onvantkelijke verklard atau “dinyatakan tidak dapat diterima” dapat dipertimbangkan.

Dan status perkawinan siri pada poligami siri yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan juncto Pasal 14 KHI tentang rukun nikah tetap berlaku, bahwa perkawinan siri tersebut sah menurut hukum agama (Islam), namun KUA tidak dapat mencatatkan perkawinan siri tsb tanpa keputusan Pengadilan Agama.

Dengan demikian, suami isteri yang terikat dalam poligami siri tersebut tidak memiliki Akta Nikah atau Kartu Nikah sebagai alat bukti perkawinan mereka. Pembuktian perkawinan mereka dapat dibuktikan oleh alat bukti selain Akra Nikah dan Kartu Nikah.

Namun terhadap permohonan isbath nikah poligami siri yang dilakukan sebagai pintu darurat yang memenuhi syarat alternatif (isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri; atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau isteri tidak dapat melahirkan anak), dan suami pun memenuhi syarat kumulatif, terkecuali syarat izin isteri, karena isteri idak memberikan izin.

Oleh karena itu, demi cinta suami kepada isterinya  karena Allah semata, dan karena cintanya kepada Allah agar ia tidak melakukan perzinaan atau liwath (homoseksual), maka suami terpaksa melakukan poligami siri.

Maka terhadap poligami siri dalam bentuk kedua ini, yaitu poligami sebagai pintu darurat, hendaknya Hakim tetap memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara permohonan isbath nikah poligami siri tersebut. Supaya rasa keadilan dapat terwujud.

Mengenai status anak hasil poligami siri dijamin oleh SEMA No. O3 Tahun 2018 bahwa untuk kepentingan anak dapat diajukan permohonan penetapan asal-usul anak. Pasal 55 UU Perkawinan juncto Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam menentukan tentang asal-usul anak.

Namun, walau bagaimanapun, asal-usul anak hasil poligami siri tetap harus melibatkan orang-tuanya yang melalukan poligami siri. Wallahu ‘alam bishawab.*

Penulis adalah dosen Fakultas Hukum UI,  dan pemerhati keluarga

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum Islammenikahnikahpoligamisirri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 11 Kepala Daerah dan 1 Menteri Terancam Pidana Pemilu
Tulisan selanjutnya Ustadz Arifin Dibawa ke Penang Periksa Kesehatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Berita
2 September 2026 20:21
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?