Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Warga Laporkan Luhut-Sri Mulyani Pose 1 Jari yang ‘Berpotensi Melanggar’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Oktober 2018 12:43 12:43 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Oktober 2018 11:30
Bagikan
Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim (kiri), Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde (kedua kiri), Ketua Panitia IMF-Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam penutupan IMF di Nusa Dua, Bali, Ahad (14/10/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri koordinator bidang kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dilaporkan oleh seorang warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut pelapor, kedua menteri kabinet kerja tersebut diduga melakukan pelanggaran karena menyebutkan identitas calon presiden pada acara pertemuan tahunan IMF-World Bank 2018 di Nusa Dua Bali, Ahad (14/10/2018) lalu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut, tindakan Menteri Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Sri Mulyani yang mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu.

Pasalnya, hal itu bisa dinilai sebagai tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.

Diketahui, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin maju sebagai capres-cawapres pada Pilpres mendatang dengan nomor urut 01, yang biasa disimbolkan dalam kampanye dengan acungan salam satu jari.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Anggota Komisi IV: Polemik Menko Luhut – Menteri Susi Tak Elok

Dilansir Antara, Jumat (19/10/2018), salah seorang warga bernama Dahlan Pido, mengadukan dua menteri tersebut ke Bawaslu di Jakarta, Kamis (18/10/2018) atas dugaan pelanggaran itu.

Didampingi kuasa hukumnya, Dahlan yang berprofesi sebagai advokat mengatakan, kedua menteri itu diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 282 dan 283.

Dahlan mengatakan, kedua menteri itu enggan berfoto dengan pose menunjukkan dua jari seperti yang dilakukan pemimpin Bank Dunia dan pimpinan IMF.

Sri Mulyani menyebut 2 untuk Prabowo dan 1 untuk Jokowi. Lalu Luhut berpose dengan menunjukkan satu jari.

“Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya, dalam masa kampanye,” ujar Dahlan kepada para wartawan.

Berarti salah satu paslon dirugikan?

“Iya, pengertian dalam bahasa hukum ini itu ada pelanggaran,” jawab Dahlan.

Dahlan melapor ke Bawaslu dengan membawa sejumlah alat bukti, berupa cetakan berita dari sejumlah media daring (online) dan satu keping DVD.

Baca: Luhut: Jokowi Minta Sejumlah Bandara Diserahkan ke Swasta

Menurut Dahlan, kedua pejabat tersebut bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 36 juta, sesuai pasal 547, UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ya itu mungkin bisa dugaan pelanggaran Pasal 282 sama Pasal 283. 282 yang tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu paslon,” kata Fritz, Kamis (18/10/2018) kutip Kompas.com.

Namun demikian, hingga saat ini Bawaslu belum melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Fritz mengatakan, pihaknya harus melihat secara utuh persoalan yang terjadi.

“Ya, itu masih harus dilihat secara utuh, secara konteksnya. Tapi itu masih dugaan, masih berpotensi,” ujar Fritz.

Baca: Menkeu Sri Mulyani Mau Lelang Miras Ilegal ke Pebisnis

Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sementara Pasal 283 mengatakan:

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Baca: Rupiah Rp 15.000/Dolar, Rizal Minta Waspada, Kata Luhut Tak Perlu Risau

Sebelumnya diketahui, beredar video Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Ahad (14/10/2018).

Dalam video terlihat, pada mulanya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari. Sementara Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya. Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi dengan mengacungkan pelunjuk, dan mengajak Christine Lagarde melakukan hal sama.

Luhut mengklaim bahwa pose satu jarinya itu ia maksudkan untuk menjelaskan kepada pimpinan IMF bahwa Indonesia itu satu. Karena sebelumnya, Luhut mengaku telah mengatakan kepada Christine Lagarde mengenai simbol kesatuan Indonesia itu.

“Oo, itu sih, kan saya bilang Indonesia nomor satu. Kan dia yang bilang, jadi saya bilang begini (sambil menunjukkan pose satu jari),” ujar Luhut.

Sedangkan untuk tawa yang terdengar usai pose foto tersebut, Luhut mengatakan, kejadian itu berlangsung karena adanya perbedaan persepsi soal pengertian dua jari dari satu jari.

Usai menjelaskan kepada Christine Lagarde, Luhut dan yang lainnya pun malah tertawa. “Dia bilang victory. Victory different, hahah makanya kami ketawa lepas,” sambungnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BawasluChristine LagardeIMF-WBJokowi-Ma'rufLuhut Binsar PandjaitanMenko Maritimmenteri keuanganpemiluPilpres 2019Sri Mulyani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pluralisme dan Gereja
Tulisan selanjutnya Otoritas Palestina Tangkap Pria Palestina-Amerika karena Jual Rumah pada Orang Yahudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?