Hidayatullah.com– Ketua DPP PKS yang juga Anggota DPR RI Komisi IX, dokter Adang Sudrajat, menyampaikan sarannya kepada pemerintah terkait polemik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terjadi belakangan ini.
Saran tersebut, yakni agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengeluarkan Perppu atau peraturan setingkat PP untuk menangani kondisi darurat BPJS saat ini.
Dimana, isi Perppu yang disarakan tersebut, antara lain: Memberikan kewenangan kembali pada daerah untuk menangani urusan pelayanan kesehatan primer sepenuhnya dan pemerintah pusat tidak mencampuri urusan ini melalui BPJS sekalipun.
Kemudian, pelayanan peserta PNS, TNI, dan Polri aktif dikembalikan pelayanannya dengan sistem ASKES dengan adanya cost sharing.
Lalu, meniadakan biaya kapitasi dan mengembalikan beban biaya pelayanan primer pada pemerintahan daerah.
Baca: DPR Amati Jaminan Kesehatan Nasional Semakin Memprihatinkan
Selanjutnya, pelayanan pekerja buruh non-PNS dan non-PBI dikembalikan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk penanganannya, serta, masih saran Adang, upaya apapun yang menghindarkan para pemangku kepentingan di bidang pelayanan kesehatan dari kebangkrutan harus dilakukan.
“Demikian saran-saran kami semoga pemerintah dapat mendengar dan langsung dapat memberi solusi atas permasalahan-permasalahan yang tak kunjung selesai pada bidang kesehatan nasional,” ujarnya dalam siaran pers PKS di Jakarta kepada hidayatullah.com, Jumat (11/01/2019).
Pemerintah kata dia harus meyakini, bahwa permasalahan pendidikan dan kesehatan ini adalah fokus besar yang harus diselesaikan.
“Karena sangat berakibat pada tingkat kesejahteraan masyarakat,” tutup Adang Sudrajat.
Tunggakan BPJS
Sebelumnya diwartakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggak pembayaran klaim kepada 18 rumah sakit di Karawang, Jawa Barat. Hal ini diakui Kepala BPJS Kesehatan Karawang Unting Patri Wicaksono Pribadi.
“Kalau itu (tunggakan) hampir merata di 18 rumah sakit di Karawang. Tetapi itu akan dibayar karenakan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Unting, Jumat (11/01/2019) kutip Kompas.com.
Hanya saja, Unting tidak mau menyebutkan nama-nama rumah sakit dan beberapa total tunggakan ke-18 rumah sakit tersebut. “Saya mesti lihat lagi berapa tunggakannya, saya tidak hapal,” katanya.
Penyebabnya, kata dia, besaran premi yang masih rendah. “Preminya masih sangat rendah. Tidak sesuai, sehingga bisa ditebak pasti akan menunggak,” katanya.
Baca: DPD: BPJS Kesehatan Tunggak Klaim Rumah Sakit Persoalan Serius
Selain itu, kata dia, piutang BPJS Kesehatan pada pelayanan mandiri juga cukup besar. “Piutang tagihan BPJS Kesehatan mencapai Rp 90 miliar dari 94 ribu peserta JKN BPJS mandiri,” katanya.
Apalagi, kata dia, pendataan peserta yang masih semrawut yang menyebabkan BPJS Kesehatan kesulitan untuk menagih.
Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Islam Karawang Agus M. Sukandar mengungkapkan, BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan pembayaran yang mencapai Rp 5 miliar.
Tunggakan itu untuk klaim pasien BPJS Kesehatan pada Oktober dan November pada Tahun 2018.
“Memang masih ada tunggakan yakni sekitar Rp 5 miliar untuk bulan Oktober dan November,” kata Agus.
Baca: Pemerintah Diminta Tak Asal Pakai Dana BPJS untuk Infrastruktur
Hutang BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit juga terjadi di Rumah Sakit Karya Husada. Namun pihak rumah sakit enggan untuk menyebutkan berapa jumlah tunggakan tersebut.
“Sepertinya semua rumah sakit sama ya. Mohon maaf saya jumlahnya tidak tahu. Karena yang lebih tahu di bagian keuangan,” ungkap Humas Rumah Sakit Karya Husada, Yayah.*