Hidayatullah.com– Saat ini banyak masyarakat yang mengeluh soal mahalnya tiket pesawat di media sosial. Bahkan, sejumlah warga pun telah sepakat menandatangani petisi turunkan harga tiket pesawat domestik melalui situs Change.org. Jumlah yang terkumpul hingga Jumat (11/01/2019) pagi telah hampir terkumpul 35.000 tanda tangan.
Tidak hanya itu, Patrianef, seorang traveler domestik, mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Beberapa hari terakhir ini kami melihat bahwa terjadi kenaikan harga tiket pesawat yang benar benar gila-gilaan. Kenaikan harga tiket pesawat dua kali lipat dari harga biasa,” ujarnya.
Dia memberikan perbandingan, untuk rute Jakarta-Padang dengan waktu tempuh 1 jam 30 menit, harga tiket Lion Air di atas Rp 1 juta, sementara Garuda sekitar Rp 2 juta. Sedangkan untuk rute Jakarta-Singapura dengan waktu tempuh 1 jam 30 menit, Lion Air dan Air Asia sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu, sementara penerbangan full service Rp 1 jutaan.
“Kami yakin kenaikan harga tiket tersebut sangat tidak wajar karena hanya dibebankan kepada penerbangan lokal dan domestik. Kami meminta agar Bapak Menteri Perhubungan sebagai regulator meninjau lagi kenaikan tiket pesawat terbang,” ucapnya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahkan menyebut, bagasi berbayar sebagai bentuk kenaikan tarif terselubung. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilai persetujuan yang telah diberikan Kementerian Perhubungan terkait penerapan bagasi berbayar tersebut harus dikaji ulang.
“Bagi YLKI, ini bukan perkara sosialisasi saja, tetapi menyangkut hak konsumen yang berpotensi dilanggar. Sebab faktualnya pengenaan bagasi berbayar pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik,” ungkapnya.
“Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas tarif pesawat,” kata Tulus Abadi.
Dikutip kutip Indonesiainside.id, tarif bagasi pesawat tersebut memancing polemik.
Di sisi lain, Sekretaris Umum DPD Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Lampung Adi Susanto mengatakan, pemberlakuan pengenaan tarif bagasi di berbagai maskapai penerbangan sangat berpengaruh signifikan terhadap usaha travel agent dan juga Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM).
Pengusaha travel agent dan UMKM yang menjadi obyek penderita dari peraturan tersebut, karena konsumen harus mencari alternatif.
“Peraturan tarif bagasi yang sudah diberlakukan itu, yang pertama kali terkena yakni usaha travel agent yang jumlahnya di Indoneisa 7.000 dan juga UMKM yang berkaitan dengan kerja sama travel agent,” kata Adi Susanto.*