Hidayatullah.com– Bupati (non-aktif) Bekasi Neneng Hasanah menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Kalau benar Tjahjo memerintahkan demikian padahal tidak memenuhi syarat, maka menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Tjahjo bisa dikualifikasi sebagai pelaku.
“KPK harus memanggil TK (Tjahjo Kumolo) untuk dikonfirmasi pengajuan bupati. Demikian juga saksi-saksi lain yang mengetahui “perintah” tersebut. Untuk kemudian memutuskan status TK, apakah sebagai saksi ataukah sebagai tersangka. Termasuk mencekalnya,” tegas Fickar kepada hidayatullah.com Jakarta pada Selasa (15/01/2019).
Baca: Suap Meikarta, KPK Didesak Tetapkan Lippo Group Pelaku Kejahatan Korporasi
Baca: Luhut Koordinator Pembentukan KEK Cikarang, Pernah Sebut Izin Meikarta Tak Bermasalah
Dalam perspektif hukum pidana, terangnya, yang disebut pelaku (dader) itu tidak tunggal. Tidak hanya orang yang melakukan saja (actus reus), tetapi juga termasuk pelaku peserta (mededader) sebagaimana diatur pasal 55 KUHP dan pelaku pembantu sebagaimana yang diatur dalam pasal 56 KUHP.
Sementara yang termasuk pelaku pebyerta, masih kata Fickar, adalah mereka yang ikut langsung melakukan, menyuruh melakukan (intelektual dader) dan mereka yang turut serta melakukan.
“Demikian juga mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menggunakan kekuasaan atau dengan kekerasan, memberikan kesempatan dan sarana dan menganjurkan untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.
Baca: Sejarawan JJ Rizal: Meikarta Sejenis dengan Reklamasi Jakarta
Sementara, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan klarifikasinya terkait Mendagri Tjahjo Kumolo disebut Bupati Bekasi (non-aktif) Neneng Hasanah Yasin dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Neneng menyebut Tjahjo meminta tolong kepada dirinya agar perizinan proyek Meikarta dibantu.
Berkenaan hal tersebut, pihak Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyampaikan klarifikasinya bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.* Andi